Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Juga Musnahkan Ribuan Pil Ektasi dan Happy Five
Oleh : Hadli
Rabu | 11-02-2015 | 17:49 WIB
polda_kepri_bb_narkoba.jpg Honda-Batam
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan ektasi warna pink yang akan dimusnahkan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan ribuan butir ekstasi dan obat penenang milik tersangka Stanley alias Koko, warga Batam, Rabu (11/2/2015) pagi tadi. Sebelumnya juga dilakukan pemusnahan barang bukti shabu seberat 594 gram dari 632 gram yang diamankan milik Shamsuri alias Sham bin Satar, warga negara Malaysia, pada waktu yang sama.

"Tersangka ditangkap di bundaran kawasan Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (20/1/2015) lalu," kata Direktur Direktorat Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, dalam eksposnya di Mapolda Kepri.

Dalam penangkapan yang dilakukan anggota Kasubdit III, AKBP Andri Sudarmadi, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.140 butir yang terdiri dari 340 butir tablet warna cokrlat logo monyet yang diduga ekstasi dengan berat 84,4 gram, 300 butir tablet warna pink logo layang yang diduga ekstasi dengan berat 91,2 gram, dan 500 butir erimin atau obat penenang jenis happy five yang berada di dalam satu buah toples plastik dengan tutup warna oranye.

Wiyarso menjelaskan, dari 340 butir tablet warna cokelat logo monyet itu telah disisihkan seberat 5 gram atau 18 butir untuk uji di Puslabfor Polri Cabang Medan. Sisanya seberat 79,4 gram atau 322 butir, 2 gram atau 7 butir sisa dari pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara, dan 77,4 gram atau 315 butir untuk dimusnahkan.

Selanjutnya dari 300 butir tablet warna pink logo layang yang diduga ekstasi dengan berat 91,2  gram, yang telah disisihkan seberat 5 gram atau 18 butir untuk uji di Puslabfor Polri Cabang Medan. Sisanya seberat 86,2 gram atau  282 butir dengan rincian 2 gram atau 7 butir sisa dari hasil pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara, dan 84,2  gram atau 275 butir tablet warna pink logo layang untuk dimusnahkan.

"Sedangkan 500 (lima ratus) butir erimin yang telah disihkan sebanyak 22 butir untuk uji di Puslabfor Polri Cabaang Medan. Sisanya 478 butir erimin dengan rincian 10 butir dan sisa hasil pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara, dan 468 butir happy five untuk dimusnahkan.

Total barang bukti yang dimusnahkan dari ketiga jenis narkoba itu sebanyak 1.058 butir

"Dengan adanya penangkapan narkoba jenis ekstasi, jika satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang pengguna, maka telah menyelamatkan 640 orang jiwa. Dan narkoba jenis erimin 5 (happy five) bila satu butir digunakan oleh satu orang, maka telah menyelamatkan 500 orang," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 62 Tahun 1997 tentang Psikotrofika. (*)

Editor: Roelan