Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Golkar Anambas Ini Akhirnya Bisa Duduk di Parlemen
Oleh : Nursali
Rabu | 11-02-2015 | 15:31 WIB
ilustrasi palu hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Akhirnya Widayanti, calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar yang terpilih, bisa menduduki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sudah mengeluarkan amar keputusan dengan nomor perkara PTTUN 12/B/2015/PT.TUN.MDN.

Dalam putusan itu dinyatakan menerima permohonan banding tergugat/pembanding dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, dan juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 09/2014/PTUN-TPI tanggal 14 Oktober 2014 yang dimohonkan banding, Selasa (10/2/2015).

Bahkan PTTUN Medan dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2015 lalu itu menghukum KPU Anambas untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Mengenai amar putusan yang dapat dilihat langsung pada laman PTTUN Medan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syukrillah, masih berhati-hati untuk mengomentari.

"Kami dapat kabar juga tentang itu. Tapi hal ini akan tetap kami koordinasikan kepada provinsi dan pusat (KPU, red)," kata Syukrillah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jalan Widayanti untuk menduduki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas belum mulus. Pengadilan Negeri Ranai menetapkan yang bersangkutan bersalah sesuai dengan tindak pidana pemilu.

Widayanti dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan, memberikan, dan menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada perserta pemilu. Yang bersangkutan dijatuhkan tiga bulan hukuman pidana dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp24 juta subsider dua bulan penjara. (*)

Editor: Roelan