Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Cs Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-02-2015 | 13:10 WIB
sidang_arif_jumana....jpg Honda-Batam
Arif Jumana cs saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Bintan  Arif Jumana, bersama dua rekan wanitanya, Serli Yuni Anggraini dan Suhartini alias Tini, direncanakan akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/2/2015)

Penuntutan ketiga terdakwa pengguna narkoba ini, dilakukan setelah sebelumnya pembacaan tuntutan sempat tertunda, akibat Rencana Tuntutan (Rentut) belum diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Wenharnold SH sebelumnya mengakui, belum adanya rentut yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas tiga terdakwa ke pihaknya.

"Belum ada, biasanya kalau rentut sudah diajukan ke Kejati, langsung kita proses," kata Wenharnold.

Hal itu juga diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Apturedi yang mengatakan belum diajukannya rentut ketiga terdakwa ke Kejaksaan Tinggi  hingga pelaksanaan pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya batal dibacakan. 

Arif Jumana Bolos Ngantor, Manipulasi Izin dan Gunakan Mobil Dinas ke PN Tanjungpinang 

Sebelumnya, pada sidang Rabu (4/2/2015) lalu, Arif Jumana diketahui tidak masuk kantor selama 1 bulan lebih dengan alasan izin sakit di DPRD Bintan. Selain itu, ketika menghadiri sidang pada Rabu lalu, Arif dan dua rekan wanitanya juga datang dengan menggunakan mobil dinas Sekretariat DPRD Bintan bernomor polisi BP 136 B.

Sekretaris DPRD Bintan Agus Nawarman yang dikonfirmasi dengan status keanggotaan Arif Jumana di DPRD Bintan, mengatakan masih menjadi anggota legislatif.

"Sedangkan mengenai ketidakhadirannya lebih dari satu bulan saat ini, yang bersangkutan mengajukan izin berobat karena sakit," kata Agus.

Ditanya mengenai izin Arif yang dimanipulasi serta penggunaan mobil dinas ke PN Tanjungpinang, Agus mengaku belum dapat ‎menarik mobil inventaris itu, karena hingga saat ini surat DPRD Bintan ke Partai Amanat Nasional mengenai status yang bersangkutan belum dibalas oleh pengurus partai. 

"Jadi sampai saat ini, kami tidak bisa berbuat banyak, karena surat Ketua DPRD, yang mempertanyakan status yang bersangkutan ke PAN ‎hingga saat ini, belum dibalas Fraksi PAN," dalihnya.

Sementara, Arif yang dikonfirmasi terkait hal ini memilih bungkam.

Terpisah, Ketua DPC PAN Bintan Hesti yang dikonfirmasi dengan status dan jawaban surat ketua DPRD kepada fraksinya terkesan membela dan membiarkan dengan alasan, yang bersangkutan masih menghadapi proses hukum.

"Kami dari partai belum bisa berbuat, karena masih menunggu hasil putusan hukum yang bersangkutan," ujar Hesti. 

Sedangkan mengenai surat izin sakit yang diduga dimanipulasi ke Sekretariat DPRD Bintan, serta penggunaan mobil dinas ke sidang pengadilan, Hesti enggan menanggapi.

Editor: Dodo