Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 594 Gram Sabu Milik Warga Malaysia
Oleh : Hadli
Rabu | 11-02-2015 | 12:45 WIB
sabu_malaysia_polda.jpg Honda-Batam
Salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sedang memasukkan sabu ke dalam tong berisi air panas, semantara tersangka terlihat sedang mengaduk barang bukti yang dibawanya dari Malaysia. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 594 gram milik Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Shamsuri alias Sham bin Satar (30) dimusnahkan Direktorat Ditresnarkoba Polda Kepri. 

"Tersangka ditangkap di pintu masuk metal detektor Pelabuhan Batam Center oleh petugas Ditpam BP Batam dan Bea dan Cukai," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso dalam eksposnya, Rabu (11/2/2015). 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka saat itu, sebanyak 632 gram yang terdiri dari dua bungkus lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 2 gungkus sebuk kristal berupa sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di bawa dari Malaysia. 

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 594 gram, 34 gram untuk uji di Puslabfor Polri, dan 4 gram sabu dan sisa uji labfor untuk pembuktian perkara di pengadilan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 632 gram diperkirakan senilai Rp884.800.000 (Rp1.400.000 per gram dikalikan 632 gram). Dengan demikian, satu gram sabu diasumsikan digunakan 4 orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah sejumlah 2.3528 orang jiwa. 

Kasus tersebut ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin AKBP Moch. Soleh. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Pemusnahan barang bukti disaksikan petugas Bea dan Cukai Batam, Ditpam BP Batam, BNN, Kejaksaan, Pengadilan serta disaksikan oleh tersangka, dengan cara meleburkan barang bukti ke dalam tong yang berisikan air panas. 

Editor: Dodo