Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghancuran KPK Makin Terstruktur, Sistematis dan Masif

Johan Budi Pun Jadi Target Kriminalisasi oleh Oknum yang Ingin Bubarkan KPK
Oleh : Surya
Rabu | 11-02-2015 | 10:30 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Upaya penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dilakukan secara tersetruktur, sistematis, masif (TSM) sebagai buntut memanasnya hubungan KPK dan Polri, paska penetapan tersangka calon Kapolri Komjel Pol Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo  (SP) yang dikenal sebagai Juru Bicara KPK ini dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri dalam kasus pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menemani mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada September 2011 lalu.

Johan jadi target kriminalisasi, selain para pimpinan KPK karena Johan dianggap terlalu menyudutkan Polri dalam kasus Budi Gunawan, serta terlalu membela pimpinan KPK dan institusi KPK.

Johan dan Chandra dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang dengan bukti laporan kliping koran dan laporannya diterima dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri. "Ini penyalahgunaan wewenang," jelas Andar di Bareskrim Polri, Selasa  (10/2/2015) petang. 

Andar tak menjawab jelas soal pertemuan itu yang dahulu sudah clear. Pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK.

Dia mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP. "Kami melapor sebagai warga," ungkapnya.

Menanggapi laporan ini, Johan mengatakan, hak yang bersangkutan melaporkan dirinya ke Bareskim dengan materi perkara yang sama persis dengan yang 'diadili' komite etik KPK di mana juru bicara KPK itu dinyatakan tak bersalah.

"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu dan itu sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK. Dan saya dinyatakan clear," kata Johan.  

Johan menyatakan, dia tetap percaya Bareskrim akan objektif dalam memproses setiap pengaduan dari warga. "Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jenih dan akan meneliti dengan cermat laporan masyarakat," katanya.

Sedangkan mantan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menyatakan Johan Budi dan Chandra M Hamzah  sudah diperiksa terkait tudingan itu dan hasilnya bersih.

"Saudara Johan dipanggil komite etik waktu itu dalam kedudukan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya atas apa yang diketahui tentang pertemuan di antara Pak Chandra dengan Nazaruddin," ungkap Abdullah Hehamahua. 

Abdullah mengatakan, hasil pemeriksaan komite etik kala itu, menyatakan Johan Budi tak bersalah. Komite tak hanya memeriksa Johan, namun juga pihak-pihak lain.

"Hasil pemeriksaan komite etik waktu itu, saudara Johan tidak berperan aktif dalam pertemuan tersebut sehingga dinyatakan tidak bersalah.  Berdasarkan hasil pemeriksaa tersebut, komet tidak meremendasikan untuk memeriksa saudara Johan," tegasnya. 

Seperti diketahui saat muncul tudingan adanya pertemuan antara Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di sebuah restoran di Kuningan pada September 2011 lalu, KPK langsung membentuk Komite Etik yang diketuai oleh Abdullah Hehamahua. Hasilnya, Johan dan Chandra dinyatakan bersih, tidak melakukan pelanggaran.

Dengan adanya pelaporan terhadap Johan, kriminilisasi terhadap KPK semakin sistematis, terstruktur dan massif. Wakil Ketua KPK Bambang Wdjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Mabes Polri dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sementara untuk Ketua KPK Abraham Samad yang dilaporkan dalam tiga kasus pertemuannya dengan petinggi PDIP terkait pencalonan Wapres pada Pemilu 2014 lalu, kasus pemalsuan dokumen paspor dan kasus graitifikasi senjata api dari mantan Kabareskim Komjen Pol Suhardi Alius telah diterbitkan Sprindik oleh Bareskim.

Begitu pula dengan kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja juga telah diterbitkan Sprindik, sementara untuk kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain baru pada tahap penyelidikan di Bareskim. 

Editor: Surya