Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Berharap Ranperda Bea Gerbang PLTSa Dapat Kembali Dibahas di DPRD
Oleh : CR9
Rabu | 11-02-2015 | 08:47 WIB
IMG_20150210_142505.jpg Honda-Batam
Paripurna di DPRD Kota Batam. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam terus berusaha agar DPRD dapat melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bea gerbang PLTSa setelah rapat paripurna pekan lalu hanya disetujui oleh Fraksi Demokrat.

Dalam rapat paripurna DPRD Batam dengan agenda tanggapan atau jawaban dari Pemerintah Kota Batam, Selasa (10/2/2015), Wakil Wali Kota Batam, Rudi, berharap agar pembasan ranperda tersebut dapat kembali dibahas. Menurutnya, pertumbuhan penduduk Batam yang begitu pesat mengakibatkan volume sampah juga terus meningkat.

Dia juga menjelaskan bahwa lahan yang ada 56 hektar saat ini di Telagapunggur, sekitar 25 hektar di antanya sudah terpakai. Pemko Batam memperkiraan 7 - 9  tahun ke depan lahan tersebut akan terpakai semua.

Selain itu dia juga mengatakan teknologi PLTSa ini merupakan teknologi yang efektif digunakan untuk mengatasi masalah sampah mengingat ia katakan mencari lahan untuk pengeloaan sampah akhir. "Kalau lahan itu habis, mau cari ke mana kita?" kata Rudi usai rapat paripurna DPRD, Selasa sore.

Dia juga mengatakan akan terus berupaya agar ranperda gerbang bea PLTSa ini bisa disetejui oleh DPRD Batam. Jika DPRD sudah memberi lampu hijau, Pemko Batam bisa segera mengajak pihak swasta untuk bekerja sama.

"Masih ada enam tahun ke depan, bisa kita ajukan lagi. Kalau tidak wali kota sekarang mungkin wali kota berikutnya," tambah rudi.

Rudi juga menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di Batam ini menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Batam. (*)

Editor: Roelan