Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNI Natuna Himbau Nasabah Tak Tergiur Tawaran Telemarketing Asuransi, Jika Tabungan Tak Mau Terpotong Otomatis
Oleh : Surya
Selasa | 10-02-2015 | 21:09 WIB
bank-bni1.jpg Honda-Batam
Bank BNI Ranai Natuna

BATAMTODAY.COM,  Natuna -Bank BNI Ranai Natuna menghimbau nasabah untuk memastikan setiap tawaran program yang  dilakukan lewat telepon atau SMS agar dana tabungannya tidak tiba-tiba otomatis terpotong menerima telepon dari telemarketing asuransi. 

 Kepala Kantor Kas Bank BNI Ranai Natuna, Dekli Tomi mengatakan potongan asuransi dan program pendebetan itu memang terjadi dari sistem pusat.

"Untuk kasus nasabah atas nama Ardie, Saya tidak bisa memberikan penjelasan, jika memang nanti dipanggil polisi ya saya akan datang,kalau butuh penjelasan silahkan mengubungi call centre Bank BNI, di nomor XXXXXXXX, disana akan dijawab semua pertanyaan nasabah, pendebetan uang itu dilakukan oleh sistim di kantor pusat,melalaui mekanisme telemarketing,” jelas Kepala Kantor Kas BNI Natuna, Dekli Tomi di Ranai, Selasa (10/2/2015).

Dekli Tomi menjelaskan jika memang ada sebuah sistem yang digunakan oleh perusahaan asuransi saat ini, yang disebut telemarketing. Hal tersebut dianggap sah sejauh ini oleh undang-undang teknologi informasi di Indonesia.

"Ya memang ada sistem seperti itu, namanya telemarketing, dan sah secara undang-undang teknologi informasi dengan segala kualitas dan kontrolnya. Walaupun tidak ada tanda tangan di atas kertas, tapi transaksi via telpon bisa dianggap sah,” jelasnya.

Menurutnya,  beberapa pihak asuransi memang bekerjasama dengan bank-bank yang ada di Indonesia. Dan proses yang terjadi itu memang sudah masuk sistem ke pusat jika seorang nasabah setuju ikut asuransi dari perusahaan itu.

"Kalau kami di Kantor Kas, memang sudah sekitar lima orang melaporkan hal ini. Kami akhirnya memberi tahu pihak BNI di pusat dan perusahaan asuransi tersebut. Begitu juga dengan kasus salah seorang warga Ranai ini, saat ini sedang diproses untuk dinormalkan atau dikembalikan preminya (tidak ikut suransi)," katanya.
 
Ia pun mengimbau nasabah bank, terutama Bank BNI yang ada di Ranai, jika ada penawaran-penawaran via telpon, atau via sms dan media sosial, kalau diragukan, jangan segan menanyakan ke kantor bank terdekat atau call centre bank tempatnya menabung.

"Untuk case ini kami sudah follow up. Tapi saya akui ini memang kebijakan dan kerjasama pihak bank di pusat, dengan perusahaan asuransi. Kita tetap fasilitasi nasabah yang komplain terhadap suatu hal yang dianggap merugikan," katanya. 

Sementara itu, Ardi nasabah Bank BNI Ranai yang membuat laporan ke polisi terkait penipuan ini, mengatakan ia sudah menerima polis asuransi dari perusahaan tersebut.

"Saya nggak pernah tanda tangan di atas kertas kenapa bisa terjadi pendebetan di bank. Saya dikirim polis asuransi dan nama orang tua saya pun salah di sini. Memang kacau," kata Ardi.

Telemarketing menjadi cara bisnis asuransi yang mulai diterapkan di Indonesia beberapa tahun terakhir. Transaksi bisa dianggap sah saat seorang nasabah dari sebuah bank setuju untuk ikut program, dan sistem akan merekam percakapan itu secara otomatis. Terjadilah autodebet dari rekening seorang nasabah.

Banyak kasus dimana masyarakat merasa dirugikan dengan cara-cara telemarketing yang dianggap meneror psikologis seorang targetnya untuk program seperti asuransi atau lainnya. Seorang telemarketer pun punya banyak cara mempengaruhi pikiran dan memberikan sugesti (hypnoterapy) kepada orang yang ditelpon. Kebanyakan hal ini berasal dari perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank.

Banyak warga Natuna mempertanyakan bagaimana bisa data-data mereka di bank yang bisa diakses oleh perusahaan asuransi untuk menjalankan program telemarketing ini. Siapa pihak  yang bisa dimintai pertangungjawaban, apakah semudah itu membuka data nasabah di sebuah bank?  Sementara  penyidik kepolisian saja harus meminta penetapan pengadilan jika ingin membuka data nasabah dari pihak Bank?

Editor : Surya