Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggusuran PKL Depan Sekolah Yos Sudarso, Inilah Alasan Satpol PP Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-02-2015 | 12:12 WIB
hendri_satpol_pp.jpg Honda-Batam
Hendri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengatakan penertiban bangunan angkringan pedagang kaki lima di depan Sekolah Yos Sudarso karena tidak memiliki izin.

"Kemarin hanya patroli biasa, nampak tak ada izin langsung bongkar. Kegiatan rutin ketika melihat ada yang mulai bangun langsung kita tertibkan," kata Hendri, Selasa (10/2/2015).

Ia juga mengatakan pihaknya berlaku obyektif dalam menjalankan tugas untuk ketertiban umum. Sehingga apabila melanggar akan langsung ditindak.

"Kalau ada barang yang disita, bisa diambil di Mako Satpol, buat berita acara. Nanti kita tak beres-beres dikomplain, saat kita beres-beres dikomplain juga," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan PKL berupa angkringan tidak diperbolehkan di lahan jalur hijau.

"Tiap hari kita angkut. Sudah terbangun besar, kita bikin SP. Kami hanya menjalankan tugas pengawasan dan penegakkan Perda," kata Hendri.

Lagian, lokasi yang akan dibangun angkringan tersebut merupakan kawasan anak sekolah yang selalu ramai. Apabila dibiarkan maka akan mengganggu arus lalu lintas apalagi saat jam pulang sekolah.

"Angkringan di sana akan mengganggu lalu lintas. Kita mengutamakan ketertiban fasilitas umum untuk masyarakat seperti perkantoran dan sekolahan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di depan Sekolah Yos Sudarso, Batam Centre, mengadu ke DPRD memprotes penggusuran lapak dagangan mereka oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Dikatakan Juanda, salah satu perwakilan pedagang angkringan, mereka membangun kios disana sudah sesuai ketentuan. Mereka memiliki surat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Kita sudah ada izin dari BP Batam," kata Juanda, Senin (9/2/2015) siang.

Editor: Dodo