Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktorat Jenderal Guru Resmi Dibentuk
Oleh : Redaksi
Senin | 09-02-2015 | 19:09 WIB
anies_rasyid_baswedan_baju_pgri.jpg Honda-Batam
Mendikbud, Anies Baswedan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, resmi membuat direktorat jenderal baru yang khusus menangani guru.

"Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Anies dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2015).

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Peraturan itu dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada sejumlah perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada kepemimpinan Anies. Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI, Anies pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian, dan Pengembangan.

Lalu ada, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. (*)

Sumber: tempo.co