Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Berniat Kembalikan Uang Kerugian Negara

Kamis, Dirut PT Mandala Dharma Krida Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-02-2015 | 16:55 WIB
idit mukjizat tulkin.jpg Honda-Batam
Idit Mujijat Tulkin, tersangka korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam, Idit Mujijat Tulkin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Idit Mujijat Tulkin, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim Batam, akan menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (12/2/2015) mendatang.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut dipimpin langsung oleh dirinya, Jaksa Triyanto, Kadek dan Sigit. "Untuk majelis hakim kita belum tahu karena baru mendapat pemberitahuan secara lisan via telepon. Suratnya besok baru sampai," kata Firdaus.

Selain itu, kata Firdaus, tersangka Idit telah menyatakan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara. Namun belum diketahui berapa jumlah yang akan dikembalikan.

"Ada niat kembalikan kerugin negara. Berapa besarnya kita lihat nanti," ujar Firdaus.

Ketika disinggung tentang jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut, berdasarkan perhitungan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) sebesar Rp5 miliar. Namun hal tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

"Kerugian negara akan di uji dipersidangan. Berdasarkan perhitungan AKLI sebesar Rp5 miliar," tuturnya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam, Kejari Batam telah menetapkan tersangka yakni Hendro Harijono, mantan kepala Bandara dan Waluyo selaku PPK kedua proyek tersebut.

Selain itu kejaksaan juga menetapkan tersangka Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida dan Agus Mulyana Direktur Utama CV Indhiang Kuring selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam. (*)

Editor: Roelan