Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Pertama Februari, Polda Kepri Amankan Empat Bandar Narkoba dan 779 Gram Shabu Tak Bertuan
Oleh : Hadli
Senin | 09-02-2015 | 15:49 WIB
ekspos narkoba polda kepri.jpg Honda-Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso (tengah), didampingi Kabbid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono (kiri), dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Andri, saat menunjukkan kain putih seperti ikat pinggang yang didalamnya terdapat 10 paket shabu tak bertuan seberat 779 gram. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 779 gram narkotika jenis shabu telah ditemukan warga di wilayah Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Diduga shabu dalam 10 kemasan yang tak bertuan itu ditinggalkan pemiliknya, TKI ilegal dari Malaysia pada Selasa (3/2/2015) pagi lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kuat dugaan shabu yang ditinggalkan dalam satu buah kain bewarna putih yang menyerupai ikat pinggang dibawa oleh TKI yang pulang melalui jalur pelabuhan ilegal di wilayah Nongsa," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, dalam eksposnya di Mapolda Kepri, Senin(9/2/2015).

Shabu tersebut ditinggalkan begitu saja di sekitar pemukiman warga, tepatnya di sekitar pelabuhan tikus Kampung Teluk Mata Ikan. Lokasi itu dikenal sebagai jalur pengiriman dan pemulangan TKI ilegal yang setiap hari beroperasi.

"Oleh karena itu, kita tingkatkan pengawasan di area-area pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) dan pelabuhan resmi, karena jalur ini merupakan lintas peredaran narkoba," katanya kembali.

Selain temuan shabu yang diperkirakan sesenilai Rp1.168.500.000 (dengan asumsi 1 gram = Rp1.500.000), Ditnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengamankan empat orang bandar narkotika sepanjang operasi pada pekan pertama Februari 2015 di Batam. Keempat orang yang diamankan berinisial AR, DA, R alias I, dan J. Satu orang di antaranya (DA) adalah perempuan.

Wiyarso menjelaskan, AR beserta pasanganya, DA, diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 209 Hotel Kenanga Inn Jodoh, Kecamatan Batuampar pada Kamis (5/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti shabu sebanyak 11,7 gram dalam 6 paket kemasan plastik bening siap edar.

"Kedua tersangka diamankan beserta alat penghisap dan alat timbangan. Keduanya adalah pasangan kekasih yang bekerja sama mengedarkan narkotika jenis shabu di Batam," jelas mantan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri ini.

Selain itu juga telah diamankan dua orang pria asal Aceh. Di antaranya, R alias I, berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa (3/2/2015) sekitar pukul 13.30 WIB di cucian mobil simpang nati, Dapur 12, Batuaji.

"Dari tangan tersangka diamankan shabu seberat 3,5 gram, beserta satu unit Toyota Avanza BP 1300 M. Dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di kapling Seroja II dan berhasil ditemukan BB sabhu seberat 10,9 gram, timbangan, plastik bening, dan seperangkat alat hisap," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka R alias I, berhasil diamankan satu orang tersangka inisial J di komplek ruko Sagulung Mas Indah. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra BP 2747 GE dan berapa paket shabu siap edar seberat 21,2 gram dan 1 butir ekstasi warna merah serta bubuk yang diduga ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di kavling Sungai Lekop blok G nomor 6 dan d, temukan barang bukti berupa tiga bungkus shabu serat 152 gram, ekstasi 5 butir (warna merah 2, cokelat 1, hijau 1 dan pink 1) serta daun ganja kering seberat 45 gram, plastik bening dan timbangan," jelas dia.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Roelan