Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muncul Kasus BG dan Hasto, PPI Yakin Anas Urbaningrum Telah Dikrimininalisasi
Oleh : Surya
Sabtu | 07-02-2015 | 18:57 WIB
anasPPI2.jpg Honda-Batam
Ketya Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menegaskan semakin jelas kriminalisasi terhadap penanangan kasus terhadap ketuanya, Anas Urbaningrum.

Hal ini menguat, menyusul Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyampaikan dugaan jual beli kasus di KPK.

"Pernyataan Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto terkait pertemuan Abraham Samad membuka tabir bahwa proses penanganan hukum pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK kembali dipertanyakan," kata Presidium PPI Ian Zulfikar di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Menurut dia, pernyataan Hasto tersebut memperkuat gambaran tentang adanya masalah di dalam proses penegakan hukum di KPK. Dengan ini, ia meyakini kasus yang menimpa Anas telah diintervensi oleh penguasa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Keterangan Hasto Kristianto tersebut menambah terang tendensi kriminalisasi kepada Anas, terkait dengan kepentingan politik di internal Partai Demokrat maupun oknum-oknum yang memegang otoritas penegakan hukum. Karena itulah kemudian komite etik yang menghasilkan sanksi kepada dua orang pimpinan KPK," katanya.

Menurutnya, pemerintahan baru ini telah menguak adanya kriminalisasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dibalik kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus rekening gendut.

"Dengan berpindahnya kekuasaan saat ini, walapun kami belum menerima amar putusan, dengan pengurangan hukuman Anas ini memperkuat keyakinan bahwa memang ada intervensi politik dalam memutuskan Anas menjadi 8 tahun," ujarnya.

Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum akhirnya status Anas menjadi Terdakwa.

"Kalau dari rentetan peristiwanya jelas sekali, dari peristiwa kongres Partai Demokrat, kemudian ada pemberian daftar sementara yangg ditandatangani oleh Ketua Umum tiba-tiba kemudian semua diganti daftar sementara yang ditandatangani oleh Anas. Dicopot kemudian kekuasannya, lalu kemudian dari Jeddah dikirim SMS intervensi supaya KPK memperjelas status Anas, Status anas ini juga bukan sebagai Tersangka, tapi saksi. Tapi KPK sudahh diintervensi oleh presiden untuk memperjelas status Anas. Ini rentetan peristiwa yang tidak bisa dipisahkan," kata Ian.

Alasan Ian menyampaikan adanya intervensi terhadap KPK untuk menjerat Anas saat ini lantaran tidak ada yang menanggapi pada pemerintahan sebelumnya.

"Tapi kemudian tidak ada yang dengar. Begitu peristiwa ini muncul, orang mulai bicara benar ada Anas dikriminalisasi oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan. Paling tidak mas Hasto sudah menyampaikan justifikasi," katanya.

Meski begitu, PPI menganggap KPK dan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri harus tetap diselamatkan dari oknum-oknum yang tidak tepat.

"Bagi KPK dan para awak yang menjalankan kewenangannya sangatlah perlu untuk mengingat adagium klasik power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely," tandasnya.

Editor : Surya