Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Janji akan Naikkan Gaji Kepala Daerah pada 2016, apabila Sukseskan Program Kerja Pemerintah
Oleh : Surya
Sabtu | 07-02-2015 | 18:24 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumiolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan gaji kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia pada 2016, apabila menyukseskan program kerja pemerintah antara lain mempermudah perizinan untuk meningkatkan investasi dan reformasi  birokrasi.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin mengatakan, pertimbangan untuk menaikkkan menaikkan gaji kepala daerah pada tahun 2016 itu, akan dilihat dari hasil kinerja mereka selama satu tahun ke depan.

"Selama satu tahun ini kami (Pemerintah) kerja dulu, menyukseskan program kerja, perizinan, reformasi birokrasi. Baru kalau sudah ada hasilnya bisa dipertimbangkan untuk tahun anggaran tahun depan," kata Mendagri Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, usulan permintaan kenaikan gaji kepala daerah berasal dari Rapat Koordinasi dengan bupati dan wali kota se-wilayah Sumatera pekan lalu.

"Banyak usulan, mereka bilang gaji Rp5,9 juta sudah 10 tahun tidak naik. Lalu dijawab oleh Bapak Presiden (Jokowi), dari sisi anggaran kalau gaji naik bisa. Tetapi ini kan pemerintah baru, belum kerja kok gaji sudah naik," katanya.

Sedangkan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Raydonnyzar Moenek mengatakan gaji pokok yang saat ini diterima oleh kepala daerah memang tidak rasional dibandingkan dengan inflasi tajam.

Donny sapaan akrab Raydonnyar Moenek ini mengaakan gaaji, tunjangan, fasilitas dan insentif pungutan yang diterima kepala daerah dan wakilnya tersebut belum merepresentasikan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan daerah.

"Kan tidak rasional kalau gaji seorang gubernur cuma Rp3 juta, bupati dan wali kota cuma Rp1,2juta, lalu tunjangan yang diperkenankan saja (yang diterima) dan insentif yang diperkenankan cuma insentif pemungutan; sedangkan derajat wewenang dan tugas mereka besar," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya kepala daerah dan wakilnya juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.

Selain itu, kepala daerah juga berhak menerima insentif pemungutan yang diterima dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

"Prinsip dasarnya adalah equal pay for equal work, kalau beban dan tanggung jawab pekerjaannya besar tapi kompensasinya tidak seimbang ya tidak masuk akal," ujarnya.

Editor: Surya