Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Pemerkosaan Belum Divisum

KPPAD Nilai Polresta Barelang Lamban Tangani Kasus Asusila Terhadap Anak
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 07-02-2015 | 17:37 WIB
erry_syahrial_kppad_kepri.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menilai Polresta Barelang lambat dalam penanganan kasus asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak. Hal itu terlihat dalam penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap An (13), yang dilakukan oleh Do, seorang pria yang baru dikenalnya.

Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan orang tua korban sejak Selasa (3/2/2015) kemarin hingga kini belum dilakukan visum et repertum (VER) terhadap An. Saat mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, untuk divisum, An ditolak karena tidak dilengkapi surat pengantar visum dari kepolisian.

Kondisi demikian sempat membuat Sa, ayah korban kesal dan terpaksa membawa anaknya kembali pulang dengan tangan kosong. Padahal, ia menginginkan agar anaknya cepat divisum agar proses penyidikan cepat dan takut pelaku sudah kabur duluan.

"Karena merasa sudah melaporkan kejadian pada polisi, ayahnya membawa anaknya untuk divisum, tapi ditolak pihak rumah sakit karena tidak ada surat pengantar dari kepolisian. Kondisi itu tentu saja membuat ayahnya kesal dan kita menyayangkan penangaan yang lambat dari kepolisian," kata Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri, Sabtu (7/2/2015).

Selain itu menurutnya, setelah korban membuat laporan, seharusnya kepolisian langsung mengeluarkan surat pengantar atau langsung didampingi melakukan visum. Hal itu berujuan agar bekas pencabulan tidak hilang atau lebih mudah dibaca.

"Kalau dibiarkan lama-lama, bisa saja bekasnya hilang atau berkurang dan bahkan bisa saja tidak ditemukan bukti apapun, sehingga bisa mengganggu proses penyidikan dan pelaku dengan bebasnya berkeliaran di luar sana untuk mencari korban lainnya," terang Erry.

Ia juga lebih menyesalkan proses penyelidikan yang hingga kini belum memanggil ulang korban untuk diperiksa. "Kita dari KPPAD sebelumnya juga sudah melayangkan surat ke Polresta Barelang agar bisa secepatnya melakukan proses visum terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di bawah umur dan dilakukan sesuai SOP," tambahnya.

Sementara itu Kapolresta Barang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, dalam kasus ini telah terjadi miskomunikasi antara korban dengan pihak rumah sakit. Saat datang ke rumah sakit, korban seharusnya meminta pemeriksaan bukan hasil visum karena hasil visum itu nantinya akan diambil pihak kepolisian untuk proses penyelidikan.

"Untuk korban yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, disarankan ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan bagian-bagian yang harus diperiksa. Nanti hasil visumnya polisi yang akan meminta. Atau bisa juga pihak keluarga yang meminta surat pengantar dari kepolisian. Kasus ini sedang ditangani. Yang terjadi hanya miskomunikasi saja," kata Asep. (*)

Editor: Roelan