Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

49 Nelayan Vietnam Pencuri Ikan Sudah Dideportasi Sejak Januari 2015
Oleh : Nursali
Sabtu | 07-02-2015 | 15:18 WIB
nelayan vietnam di kri barakuda-1.jpg Honda-Batam
Para nelayan Vietnam ketika menyaksikan kapal mereka ditenggelamkan pada awal Desember 2014 lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sebanyak 49 nelayan asal Vietnam yang ditahan di Kepulauan Anambas karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, telah dipulangkan ke negaranya sejak 1 Januari 2015 lalu. Terakhir delapan orang yang dipulangkan pada Jumat (6/2/2015) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Agus Winarto, mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ranai yang telah ditetapkan. Selain itu, pemulangan kali ini agak sedikit berbeda dengan pemulangan sebelumnya yang melalui transportasi pelayaran laut dari Tarempa menuju Tanjungpinang, sementara pemulangan 41 nelayan Vietnam itu menggunakan pesawat.

"(Yang delapan orang) ini pemulangan kedua, pakai pesawat mereka diberangkatkan. Itu permintaan dari Kedutaan Besar Vietnam," katanya kepada pewarta melalui telepon, Jumat (6/2/2015) malam.

"Tadi siang berangkatnya. Dari Tanjungpinang nanti terbang lagi pakai pesawat ke Jakarta. Minggunya baru pulang ke negaranya," jelas Agus.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang warga negara Vietnam yang terlibat dalam aksi pencurian ikan pada kapal asing yang diamankan oleh TNI AL di perairan Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu, telah dipulangkan ke negara asalnya. Kedelapannya dipulangkan setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Ranai.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Tomi Erizal, melalui Perwira Staf Operasional (Pasops), Lettu laut (P) Murwoko, mengatakan, kedelapan anak buah kapal (ABK) tersebut merupakan ABK dari kapal ikan asing (KIA) BD 3045 TS, KIA KG 90437 TS, KIA KG 93466 TS dan KIA KG 94266 TS.

"Tiga di antaranya merupakan tangkapan KRI kita, KRI Imam Bonjol-383 pada bulan sebelas (November 2014) lalu," kata Murwoko kepada pewarta di Mako Lanal Tarempa, Jumat (6/2/2015) siang.

Pemulangan kedelapan orang ABK KIA tersebut merupakan dua ABK yang diambil dari masing-masing kapal yang telah ditangkap. Sedangkan para ABK lainnya masih menunggu giliran karena proses hukum yang masih berlangsung.

Sedangkan untuk proses pemulangan nanti, Lanal Tarempa juga turut dilibatkan oleh pihak Imigrasi Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mengantar para ABK tersebut hingga sampai ke negara asalnya. "Dari Lanal diminta satu orang untuk mendampingi mereka (Imigrasi, red)," ujarnya.  (*)

Editor: Roelan