Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR akan Jadikan Revisi UU Pilkada sebagai Usul Inisiatif DPR agar bisa segera Dibahas
Oleh : Surya
Jum'at | 06-02-2015 | 19:33 WIB
Lukman Edy.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Pilkada menjadi UU, maka Komisi II DPR akan segera merevisi UU Pilkada tersebut dan menjadikanya sebagai Usul Inisiatif DPR , serta masuk kedalam 150 RUU Prolegnas yang akan dibahas selama lima tahun.


Namun, khususnya untuk revisi UU Pilkada akan dituntaskan pada 18 Pebruari 2014 dan akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI, setelah disahkan menjadi Usul Inisiatif  DPR pada Sidang Paripurna DPR. 

"Hari Senin (9/2) sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif DPR. Sekarang kita sudah rapat harmonisasi dengan Baleg," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy dari FPKB di Jakarta, Jumat (5/2/2015).

Ada sejumlah poin yang direvisi Komisi II DPR dari UU Pilkada, salah satunya tentang waktu pelaksanaan yang diundur dari 2015 ke 2016. Selain itu, Pilkada serentak secara nasional ditargetkan bisa terwujud pada 2027.

Setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, Komisi II kembali akan mengebut proses revisi bersama pemerintah. Lukman menyebut Mensesneg Pratikno sudah menjanjikan agar amanat presiden (ampres) soal revisi ini keluar secepatnya.

"Setelah paripurna, inisiatif DPR dikirim ke presiden, lalu tunggu ampres agar ditunjuk kementerian yang jadi leading sektor," katanya.

Komisi II akan membahas revisi UU Pilkada bersama pemerintah pada 10-14 Februari 2015. Masing-masing fraksi dipersilakan berdebat bersama-sama pemerintah karena masih ada sejumlah poin yang belum disepakati.

Masa sidang periode ini akan berakhir pada 18 Februari 2015. Revisi UU Pilkada rencananya akan disahkan sehari sebelum deadline. "Target kita tanggal 17 Februari 2015 diketok," kata Anggota DPR asal Riau ini.

Selain menetapkan revisi UU Pilkada menjadi inisiatif DPR, sidang paripurna tersebut akan lebih dahulu mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2015, setelah disepakati 150 RUU dari 297 RUU. Baik DPR, DPD, dan pemerintah sudah mengusulkan RUU apa saja yang menjadi prioritas di periode anggota dewan saat ini.

Revisi UU Pilkada menjadi salah satu prioritas DPR dalam Prolegnas tahun ini. Bila Prolegnas belum disahkan, maka otomatis revisi UU Pilkada juga tidak dapat dijalankan.

Editor : Surya