Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Judi Sie Jie Perum Taman Surya Indah Sudah P-21
Oleh : Harjo
Jum'at | 06-02-2015 | 17:51 WIB
penjudi sijie binut.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka, banda dua tersangka  kasus judi Sie Jie saat berada di Mapolres Bintan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus bandar dan pemain judi jenis sie jie di Perumahan Taman Surya indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bintan pada Rabu (21/1/2015) lalu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

"Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya kasus judi sie jie dengan bandar Prihandono, Kusyanto dan Erdinata yang tertangkap bulan lalu, dinyatakan sudah lengkap," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (6/2/2015).

Andri menjelaskan, berkas kasus judi sie Jie dan ketiga tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebahgaimana diketahui, saat penagkapan bandar dan dua tersangka kasus judi sie jie, ada empat orang termasuk  bandar dan pemain di Perumahan Taman Surya Indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, yang digaruk aparat.

Keempat orang yang berhasil diamankan di antaranya Prihandono alias Agung (35) selaku bandar, Kasyanto sebagai penyedia atau penulis rekapan, Erdinata pemain, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara  Ali Nopi dijadikan saksi karena saat penangkapan berada di lokasi.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, turut diamanakan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp880 ribu, tiga rekapan sie jie, sejumlah kupon sie jie, pena dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan