Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 208 Gram Shabu Asal Malaysia
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-02-2015 | 17:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 208 gram narkotika jenis shabu dimusnahkan Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Barang bukti itu disita dari Z (24) warga Aceh, kurir jaringan narkotika lintas negara, Malaysia oleh petugas BP Batam dan BC Batam pada Jumat,  (2/1/2015) lalu di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kompol‎ Abdul Hasyim Pangabean menyampaikan, pada saat petugas Pelabuhan Internasional Batam Center melakukan pengeledahan, didapati dua bungkus bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 117 gram. Korban membawa barang haram tersebut dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia. 

"Z merupakan kurir shabu dan mengaku mendapat titipan barang (narkoba) tersebut dari temannya sesama TKI di Malaysia," ujarnya saat gelar konferensi pers pemusnahan shabu senilai Rp208 juta, Jumat (6/2/2015). 

Menurutnya, sindikat jaringan narkotika lintas negara ini masih menggunakan sitem terputus. Sehingga sulit untuk menangkap pelaku lainnya yang akan menjemput barang haram tersebut dari Z setibanya ia di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center. 

"Setibanya di Pelabuhan Batam Center rencananya Z akan menyerahkan barang haram ini kepada seseorang yang sudah menunggu di pelabuhan, namun tidak diketahui identitasnya oleh Z yang mana instruksi pertukaran barang akan diberitahukan J (DPO) melalui telepon," jelasnya. 

Pemusnahan barang bukti dari 117 gram, dimusnahkan sebanyak 208 gram yang dilarutkan kedalam air panas, disaksikan oleh Ditnarkoba Polda Kepri, Ditpam BP Batam, Bea Cukai, BPOM Kepri, Kejaksaan dan PN Batam serta tersangka Z dan pengacaranya yang ditunjuk negara. sementara 9 gram untuk pembuktian pengadilan. 

Proses penyidikan kasus Z masih berjalan, sedangkan warga asal Aceh ini masih dititipkan di tahanan BNNP Kepri. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat(2), pasal 114 ayat(2), Jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo