Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disita PN Batam, Kondisi MV Engedi ex Eagle Prestige Sudah Hancur 'Dimutilasi'
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-02-2015 | 16:44 WIB
mv eagle prestige hancur.jpg Honda-Batam
Kondisi MV Engedi ex Eagle Prestige saat ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyita kapal MV Engedi ex Eagle Prestige. Penyitaan langsung di lokasi sandar kapal asal Panama di dermaga PT Kodja Bahari (Persero) Kabil yang disaksikan petugas Kanpel Batam, manajemen Kodja Bahari serta pengawas lapangan kapal yang dikuasai Ronal, Jumat (6/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Berdasarkan surat perintah tugas dari Pengadilan Negri Batam nomor 64/SPT/PDT.II/2015/PN.BTM, H Bunyamin, SH panetera PN Batam pada Kamis (5/2/2015)  memerintahkan Basian Ginting, Sh (Jurusita) beserta dua saksi anggota PN Batam, Supriadi SH dan Saprilis untuk melaksanakan penyitaan jaminan satu unit kapal MV Engedi ex Eagle Prestige.

Spesifikasi kapal yang tertera dalam surat perintah penyitaan disebutkan berat kotor kapal 13.995,95 Ton, nomor IMO 7724954, dengan pajang 161,54 meter, lebar utama 22,28 meter, tahun pembuatan 1978, tempat pembuatan Narasaki Shipbuilding Co,Ltd yang terletak di lokasi PT Doc dan perkapalan Kodja Bahari (Persero) di Batam guna memenuhi surat penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negri Batam tanggal 19 Januari 2015 nomor 211/dtnG/2014/PN BTM, 

Penyitaan berdasarkan perkara dugatan yang dilakukan PT Masa Batam kepada penggugat Menteri Perhubungan RI, Cq Kepala Kantor Pelabuhan Kalas I Batam, Cq Kepala Bidang Kesyahbandar Batam, Dkk termasuk kepada Kodja Bahari (Persero). 

Kapal berbendera Panama senilai Rp25 miliar dalam masa sengketa yang tengah bersandar di Pulau Janda Berhias telah dikeluarkan izin olah gerak oleh Kepala Kanpel Batam Heri Setyobudi dan Kabid Syahbandar Jhon Kennedi kepada PT BBM yang kala itu masih berkongsi dengan Ronal ke PT Doc Kodja Bahari (Persero), Kabil guna untuk diperbaiki. 

Di dermaga Kodja Bahari sejak Juli 2015, kapal berbendera Panama itu bukan diperbaiki, namun dihancurkan dengan cara bagian isi kapal termasuk kapal dipotong-potong. Mengetahui hal itu, PT Masa Batam salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal melaporkan hal itu ke Polda Kepri dan Kantor Pelabuhan (Kanpel). 

Laporan yang dibuat PT Masa Batam berharap, aktivitas pemotongan kapal dapat dihentikan. Namun tetap tidak mendapat respons dari Poda Kepri termasuk Kanpel karena tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut. Pihak Kanpel juga membuat laporan dan minta pengamanan ke Polda Kepri agar aktifitas yang dijaga ketat preman dan oknum AL dapat dihentikan, tapi tetap gagal. Kapal tetap dipotong untuk dimusnahkan. 

Pantauan di lokasi, kondisi kapal sudah sangat mengenaskan, diperkirakan tinggal 20-30 persen dari berat kotor 3.995,95 ton. Anjungan kapal sudah hilang, tinggal buritan kapal. Bahkan pengajang kapal sudah tidak seperti sedia kala, semua besi sudah dijual kepada penadah. 

"Mulai hari ini, kita (PN Batam) resmi menyita kapal ini berdasarkan laporan PT Masa Batam, dan surat penetapan dari kepala PN Batam. Oleh karenanya sudah tidak boleh ada beroperasi lagi. Jika kedepan didapati kondisi kapal berubah dari saat ini, kami akan ambil tindakan hukum kepada pihak yang mengerjakan kapal," kata Basian Ginting di lokasi kepada pengawas pengerjaan, Purba yang menerima berita acara penyitaan. 

Terlihat juga pada saat proses penyitaan, beberapa orang pekerja sedang melakukan pemotongan kapal dengan menggunakan alat. ‎Potongan-potongan kapal diangkut menggunakan crane dan dipindahkan ke sisi samping kapal dan diangkut menggunakan truk. 

Untuk diketahui, hingga saat ini, Kejaksaan Negri Batam belum juga menangkap terpidana pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi ex Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intan Merialsa alias Intan Direktur PT Damond Marine Indah (DMI). 

Editor: Dodo