Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Beranak Satu Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-02-2015 | 11:16 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembayun Eko Putro (25), warga Tanjungpinang dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp80 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan menghamili anak di bawah umur.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Zaldi Akri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/2/2015).

Jaksa menyatakan terdakwa Pembayun terbukti melakukan pencabulan pada anak di bawah umur dengan bujuk rayu, sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 81 Ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa, sebut Zaldi, menghamili Sv (16) dengan modus memacari dan mengatakan dirinya masih lajang. Selama empat bulan berpacaran, Pembayun selalu mengajak korban ke sebuah wisma untuk bersetubuh dan akhirnya korban hamil.

"Total terdakwa menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak delapan kali," kata Zaldi.

Keluarga korban pun kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Pembayun. Namun hingga tujuh bulan kehamilan Sv, pertanggungjawaban dari terdakwa belum juga terealisasi. Kepada keluarga korban, Pembayun sempat berjanji akan menceraikan istrinya yang telah memiliki satu anak.

"Hal ini kemudian disikapi keluarga korban dengan melapor ke polisi," kata Zaldi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan meminta keringanan hukuman secara lisan. 

Ketua Majelis Hakim Dameparulian Pandiangan SH kemudian menyatakan akan melanjutkan sidang putusan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo