Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNPB Teken MoU dengan BNSP untuk Standar Kompetensi Penanggulangan Bencana
Oleh : Redaksi
Jum'at | 06-02-2015 | 10:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengalaman Indonesia dalam penanggulangan Bencana yang sudah mendapat pengakuan dunia memerlukan sebuah standar.  Kebutuhan tenaga profesional dan kompeten untuk Penanggulangan Bencana menjadi hal yang penting, dimana tuntutan tersebut juga dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Kondisi ini harus disikapi dengan profesionalitas personel yang siap berkompetisi dengan tenaga dari luar negeri.

"Terimakasih kepada Kepala BNSP yang telah menyempatkan waktunya untuk perjanjian nota kesepahaman. Setelah adanya nota kesepahaman sertifikasi ini kita bisa memilih dan memilah, serta menggunakan sertifikasi ini sebagai salah satu standar kompetensi dalam profesi penanggulangan bencana," ucap Prof. Dr. Syamsul Maarif, M.Si selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam siaran  pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (6/2/2015).

Pendidikan dan pelatihan  berbasis standar kompetensi menjadi keharusan. Lulusan dari Pendidikan dan pelatihan harus siap untuk diuji kompetensinya. Proses ini untuk memastikan link and match antara standar kurikulum, proses diklat dan uji kompetensi keahlian di bidang PB, tambah Kepala BNPB.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc mengatakan dengan bergabungnya BNPB akan bertambah pula jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia. "Masuk tahun kedelapan, BNSP sudah memiliki 152 LSP di semua sektor" ucapnya. Melatih dan mendidik tenaga kerja serta harus tahu apa yang dibutuhkan pengguna menjadi kewajiban BNSP. "Ada 3 komponen standar profesi. Pertama, Standar Kompetensi, seperti apa yg dibutuhkan pengguna?. Kedua, Acuan Modul Pelatihan. Ketiga, Uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi", tambahnya.

Penandatanganan nota kesepahaman antara BNPB - BNSP pada 5 Februari 2015 di Ina DRTG Sentul ini, merupakan tindak lanjut penetapan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Penanggulangan Bencana oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung Kompetensi profesi di bidang Penanggulangan bencana di Indonesia. Masa penyusunan SKKNI PB telah dimulai sejak tahun 2012 dan saat ini terbentuknya LSP bidang penanggulangan bencana untuk menetapkan standar kompetensi profesi di bidang penanggulangan bencana kedepan. 

Editor: Dodo