Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debitur Bank Riau - Kepri Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-02-2015 | 09:19 WIB
fali_kartini_sat_dijemput_ke_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fali Kartini ketika tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Debitur Bank Riau Kepri, Fali Kartini, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noviandri SH dan M Zaen. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti Rp487 juta. Jika tidak dikembalikan maka akan diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun 9 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/2/2015), terdakwa yang mengagunkan sebuah rumah di Bank Riau - Kepri Cabang Batam, dinyatakan terbukti melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara, secara bersama-sama mantan Kepala Cabang Bank Riau - Kepri, terpidana Kaharudin Menteng, dan Subowo, sesuai pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Tindakpidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Tidak terima dengan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Egi Sudjana SH, menyatakan akan mengajukan pledoi. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami keberatan dan kami akan ajukan pledoi," ujar Eggi.

Ketua Majelis Hakim, Parulian SH, menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan