Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepekan, Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Sembilan Tersangka Diringkus
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 06-02-2015 | 09:05 WIB
sembilan_tersangka_narkoba.jpg Honda-Batam
Sembilan tersangka narkoba yang diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya dalam kurun waktu sepekan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba. Polisi juga berhasil meringkus sembilan orang tersangka.

Dalam eksposnya, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, tiga kasus narkoba tersebut berhasil diungkap pada 29 Januari 2015 dengan dua tersangka berinisial Sh dan Ag. Kemudian pada 3 Februari 2015 juga diungkap kasus narkoba dengan dua tersangka, yakni Fa dan Ma. Sehari kemudian lima orang dibekuk, yaitu As, Jt, Ai, Ry dan S.

Irham menjelaskan, Sh dan Ag dibekuk di kawasan Lubukbaja saat hendak melakukan transaksi pada Kamis (29/1/2015) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Kedua tersangka merupakan pengedar.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan satu paket bungkus serbuk kristal yang diduga narkoba berjenis shabu seberat 4,37gram. Mereka mengaku mendapatkan barang dari bandar dan sekarang masih DPO berinisial Hy," kata Irham, Kamis (5/2/2015) sore.

Sementara itu, pada Selasa (3/2/2015) juga diungkap kasus narkoba yang diawali dengan penangkapan Fa di ruko kawasan Jodoh beserta barang bukti satu bungkus serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu. Dari pengakuannya, Ma yang memberikan barang tersebut kepada Fa tidak lama kemudian ikut dibekuk.

"Ma mengaku barang tersebut langsung ia jemput ke Malaysia. Di sana dia beli setengah ons seharga Rp30 juta. Kemudian barang tersebut dibagi menjadi bungkusan-bungkusan kecil seberat satu gram dan dijual mulai dari delapan ratus ribu sampai satu juta rupiah. Ia meraup keuntungan mencapai belasan juta rupiah," jelas Irham.

Sementara keesokan harinya, Rabu (4/2/2015), pihaknya juga meringkus lima tersangka yang diawali dengan dibekuknya As dan Jt. Disusul tidak lama kemudian dibekuk Ai, pengedar yang membagikan barang itu kepada As dan Jt.

"Setelah As dan Jt kita amankan, kemudian Ai yang merupakan pengedar kita bekuk di kediamannya kawasan Seibeduk. Ternyata di rumah itu sedang pesta narkoba, sehingga dua tersangka lagi kita amankan karena kedapatan tengah menggunakannya, yakni Ry dan S. Dari tangan mereka kita aman paket kecil shabu dan alat penghisapnya," terang Irham.

Kesembilan tersangka saat ini masih mendekam di tahanan Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan pasal 112 ayat (2) juncto 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan