Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Kapal TKI Tenggelam di Perairan Berakit Sudah P-21
Oleh : Hadli
Kamis | 05-02-2015 | 19:51 WIB
Samsul (38) salahsatu pemilik boat pengangkut TKI illegal yang karam di perairan Berakit Bintan  yang tertangkap di Batam dan di.JPG Honda-Batam
Samsul (38) salah satu pemilik kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Berakit, Bintan, digiring ke Mapolres Bintan setelah tertangkap di Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus karamnya kapal yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Desa Berakit, Kecamatan Gunungkijang, yang menewaskan enam penumpangnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Rencananya, penyidik Satpolair Polres Bintan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan pada Jumat (6/2/2015) besok.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya kejaksaan telah menyatakan kasus Samsul dan dua rekannya lengkap atau P-21," kata Kasatpolair Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Sucipto, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (5/2/2015).

Dalam waktu dekat, penyidik Sapolair Polres Bintan segera melimpahkan seluruh berkas perkara beserta tersangka kepada kejaksaan. "Kita jadwalkan besok berkas dan tersangka kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Samsul, pemilik kapal karam yang sudah ditahan bersama dua rekannya dan ditetapkan tersangka itu, diketahui sudah lama berbisnis antar-jemput TKI dari dan ke Malaysia secara ilegal.

"Kami memang sudah lama kerja antar-jemput TKI dari Berakit ke Malaysia. Memakai boat yang tenggelam itu sudah berjalan lebih dari satu tahun," terang Samsul di Mapolsek Bintan Utara, setelah berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Bintan Utara dan anggota Reskrim Polres Bintan, bersama dua rekannya Riadi dan Khaidir, Minggu (4/1/2015) lalu.

Samsul, warga Telukmerbau, Berakit ini, menjelaskan, dia bersama dua rekannya selain pemilik boat juga penampung TKI saat sampai atau dari darat. Sebelum boat yang membawa TKI ilegal tenggelam di perairan Berakit, kapten atau tekong boat, Al Jufri, sudah melaporkan kepada dirinya sekitar delapan jam hingga boat yang membawa 11 penumpang itu tenggelam bersama boat di depan perairan Berakit.

"Kita sudah mendapatkan laporan dari Jufri sekitar enam jam perjalan menuju Berakit dalam situasi angin dan gelombang tinggi boat mengalami mati mesin. Kita sudah sempat meminta pertolongan kepada pihak lain, tetapi karena kondisi cuaca yang kurang baik, tidak ada yang berani memberikan bantuan. Hingga boat bersama penumpang terombang-ambing di laut dan akhirnya tenggelam," katanya.

Samsul menyebutka,n boat miliknya yang tenggelam memiliki dua mesin masing-masing 115 PK, dengan nahkoda Al Jufri dengan dua ABK masing-masing Zuhri dan satu lagi orang baru yang belum dikenalnya.

Selama menjalankan bisnisnya yang sudah berlangsung lama, memang aman-aman saja. Salah satunya karena selama ini setiap antar dan jemput TKI secara ilegal tetap ada 'setoran' kepada oknum aparat.

"Selama ini memang kita selalu ada setoran kepada oknum aparat, terutama saat menjemput TKI secara ilegal dari Malaysia," akunya. (*)

Editor: Roelan