Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi Parkir Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Kamis | 05-02-2015 | 15:00 WIB
riono_sekda_tpi_di_dewa.jpg Honda-Batam
Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, menegaskan, retribusi parkir tidak semata-mata bergantung dari jumlah kendaraan melainkan dari jumlah titik parkir. Katanya, dari semua kendaraan yang ada di Tanjungpinang tidak semuanya parkir di lokasi yang telah ditentukan.

"Patokan kita adalah 110 titik parkir yang telah ditentukan, bukan dari banyaknya kendaraan. Kan ada wilayah yang tidak termasuk lokasi penarikan retribusi parkir, seperti perkantoran, kampus. Itu kan tidak dihitung," ujar Riono, Kamis (5/1/2015).

Riono mengakui jika memang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan, PAD yang dihasilkan dari retribusi parkir jauh lebih besar. "Tapi kan tidak seperti itu. Berdasarkan titik kita menghitungnya," terang Riono.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni, sempat melakukan kalkulasi per titik parkir. Dari total pendapatan retribusi parkir tahun 2014 sebesar Rp400 juta lebih, maka secara global setiap juru parkir hanya menyumbangkan Rp12 ribu per hari. Sementara, kata Reni, harusnya pemerintah mematok retribusi dengan harga yang wajar dengan melihat pendapatan juru parkir yang rata-rata mendapatkan Rp50 ribu ke atas setiap harinya.

"Dari jumlah kendaraan yang terus bertambah di Tanjungpinang, Rp12 ribu itu kecil sekali," terag Reni.

Sementara itu, sejumlah juru parkir mengaku rata-rata menyetor Rp15 - 30 ribu per harinya. Jika dihitung penyetoran rata-rata juru parkir Rp20 ribu saja, maka retribusi per tahun bisa mencapai Rp792 juta. Sementara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang hanya berhasil mengumpulkan retribusi parkir tahun 2014 sekitar Rp400 juta. (*)

Editor: Roelan