Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enggan Tanggapi Soal Angkutan Umum Ilegal

Pengelola Bandara Hang Nadim Sudah Sosialisasikan Surat Edaran Menhub
Oleh : Hadli
Kamis | 05-02-2015 | 12:12 WIB
bandara_hang_nadim_baru.jpg Honda-Batam
Bandara Hang Nadim Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Bandara Hang Nadim Batam memastikan sudah menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014 terhitung mulai berlaku 1 Februari 2015 kemarin yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan kepada penumpang.

Namun, tindakan tekong TKI ilegal yang mengangkut ratusan penumpang (TKI) dari kawasan bandara yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa mengambil sikap. Padahal adanya aktivitas tersebut sudah sangat merugikan ratusan sopir taksi resmi yang dikelola Koperasi BP Kawasan. 

Plt Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM belum bersedia menanggapi aktivitas perdagangan orang lintas negara. 

Namun dia menanggapi soal surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pada 31 Desember 2014 tentang larangan ruang penjualan tiket (ticket sales counter) di seluruh bandara sudah diterima. 

"Kita sudah menerima surat edaran tersebut dan sudah menyosialisasikan ke maskapai," katanya, Rabu (4/2/2015).

Ia mengatakan, pihak bandara sedang mengupayakan pemindahan lokasi ruang penjualan tiket pesawat yang saat ini masih berada di satu gedung dengan terminal bandara ke lokasi lainnya di kawasan Bandara Hang Nadim sambil menunggu petunjuk (dari BP Batam). 

"Kita sedang mengupayakan memindahkan lokasi tersebut dengan alternatif lokasi di parkir bawah atau bekas bangunan laguna, kita masih menunggu arahan lebih lanjut, prinsip Hang Nadim akan mendukung kebijakan Kemenhub," tutup Swarso. 

Diberitakan sebelumnya, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014 terhitung mulai berlaku 1 Februari 2015 kemarin belum bertaji di Batam. Surat edaran yang salah satunya melarang penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap, red) di bandara, belum diindahkan. 

Masih banyak kendaraan angkutan umum tidak resmi yang mengangkut penumpang di Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam itu. Kendaraan ini biasanya mengangkuti penumpang yang akan mencari kerja sebagai TKI di Malaysia yang telah terorganisir satu aparat dengan aparat terkait dengan menggunakan paspor pelancong. 

"Setiap hari diperkirakan 300 sampai dengan 500 orang penumpang yang diangkut menggunakan minibus tekong TKI itu," ujar Jaya, salah seorang sopir taksi bandara yang ditemui di parkiran Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (4/2/2015). 

Editor: Dodo