Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjuti Laporan Penipuan, Polisi Segera Panggil Wakil Ketua III DPRD Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 05-02-2015 | 09:05 WIB
lapora_a_tjan.jpg Honda-Batam
Laporan A Tjai ke kepolisian. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik PT Garuda Satria Perkasa, Teuku Hamzah Husen, akan dipanggil penyidik kepolisian terkait laporan yang dilakukan A Tjai, pemilik PT Speed Engineering Batam dalam minggu ini. Hamzah yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Batam itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Penyelidikannya tetap lanjut. Rencananya dalam minggu ini yang bersangkutan (Hamzah) akan dipanggil," kata sumber dari kepolisian, Rabu (4/2/2015).

Hamzah tersandung masalah utang piutang dengan PT Speed Engineering Batam untuk menyuplai sparepart pembuatan kapal asing pada 2014 lalu. Kapal yang rampung dibuat pada April 2014 itu sudah berlayar, namun biaya sparepart yang dipesan perusahaan milik Hamzah sampai sekarang belum dibayarkan meski sudah diberi diskon 10 persen atau total yang harus dibayarkan sekitar 40 ribu dolar Singapura.

Seperti berita sebelumnya, pasca melaporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Garuda Satria Perkasa yang dikelola Hamzah itu, A Tjai mengaku mendapatkan teror dari nomor yang tidak dikenal.

Dalam teror yang langsung menghubungi ke telepon perusahaannya, seseorang mengaku dekat dengan Kapolres dan melarang untuk memperpanjang masalah tersebut dan menyuruh pihak A Tjai menghubunginya ke nomor yang diberikan si penelpon tersebut.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin, menegaskan, dia tidak pernah mengintervensi kepada bawahannya terkait kasus laporan penggelapan itu dan kasusnya akan terus ditindaklanjuti. (*)

Editor: Roelan