Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Sebut Bareskim Mabes Polri Terbukti Langgar HAM saat Tangkap BW
Oleh : Surya
Kamis | 05-02-2015 | 08:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - nvestigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), pada 23 Januari 2015 lalu.


Investigasi ini berdasarkan kajian dan analisa data, fakta, informasi, temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya yang dilakukan Tim Penyelidikan bentukan Komnas HAM.

"Dalam peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia," kata Ketua Tim Penyelidikan, Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Pada penangkapan BW, lanjut Nur Kholis, juga terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). "Indikasinya, bahwa penanganan kasus Bambang Widjojanto tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri yang sebenarnya telah menjadi konflik laten," katanya seperti dilansir tempo.co.

"Bahwa proses hukum terhadap Bambang Widjojanto mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dan Polri, seperti dalam kasus Bibit-Chandra, kasus Susno Duadji, kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden," tambah Nur Kholis.

Komnas HAM juga mengidentifikasi adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan, antara lain dengan penggunaan upaya paksa, yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang, serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap BW yang masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

Komnas HAM pun menyebut ada pelanggaran terhadap due process of law. "Indikasinya, proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului dengan surat panggilan dan penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur," ungkap Nur Kholis.

Kepolisian, menurut Komnas HAM, juga telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat, sehingga dapat mengancam profesi advokat yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak atas keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa terjadinya abuse of power, salah satunya berupa penggunaan kekuasaan yang eksesif, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di mana seluruh prosedur formil dan material yang digunakan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara Bambang Widjojanto, tidak didasari dengan itikad baik dalam rangka upaya penegakan hukum, terjadinya diskriminasi di mana penangkapan dilakukan tanpa adanya proses pemanggilan, sehingga kasus yang dikenakan terhadap Bambang Widjojanto justru dapat mengancam kebebasan hak sipil pada umumnya, khususnya kebebasan profesi advokat," jelas Nur Kholis.

Editor: Surya