Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 7,5 Tahun, Terdakwa Narkoba Menangis di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-02-2015 | 17:10 WIB
hiap_seng_nangis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hiap Siang menangis usai divonis 7,5 tahun penjara atas kasus narkotika. (Foto: Roni/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hiap Siang, terdakwa kepemilikan narkoba seberat 5,1 gram yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Penuin, Nagoya menangis setelah dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun, Rabu (4/2/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum pembacaan putusan, terdakwa diberi kesempatan untuk mengucapkan pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cahyono yang intinya meminta keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya 12 tahun penjara.

"Saya minta keringanan hukuman pak hakim. Saya mengaku bersalah, tapi tuntutan 12 tahun terlalu tinggi untuk saya," pinta Hiap Siang.

Alasan dia nekat menjual narkoba karena butuh biaya untuk pengobatan dirinya yang pernah jadi korban tabrak lari sehingga harus melakukan pemeriksaan rutin.

"Saya akui salah pak, cuma saya hanya menjual kecil-kecil. Saya butuh biaya untuk operasi," ujarnya.

Selepas itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Cahyono mengatakan sependapat dengan JPU dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkota. Namun hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman dari tuntutan JPU yang menjatuhkan vonis selama 7 tahun 5 bulan.

"Menjatuhkan hukuman selama 7,5 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp  miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Cahyono.

Meski telah dikurangi hukumannya oleh hakim, terdakwa tetap memohon agar diberikan keringanan lagi sambil menangis.

"Saya mohon pak hakim, saya mohon kurangi hukuman saya. Saya mohon pak hakim," sebutnya.

Hakim Cahyono kemudian mengatakan apabila terdakwa tidak terima atas putusan tersebut agar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan langsung menutup persidangan.

Editor: Dodo