Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Jaksa Belum Selesai, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Arif Jumana Cs Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-02-2015 | 16:22 WIB
sidang arif jumana tunda.jpg Honda-Batam
Arif Jumana cs saat meninggalkan ruangan sidang PN Tanjungpinang.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dengan dua rekan perempuannya, Serli Yuni Anggraini dan Suhartini ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditunda lantaran tuntutan bagi terdakwa belum diselesaikan jaksa, Rabu (4/2/2015).

Ketiga terdakwa yang disangka dengan pasal pengguna narkoba jenis shabu ini, tiba dari Batam ke PN Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB. Tanpa menunggu lama-lama, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim langsung menyidangkan ketiganya.

Saat Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan menanyakan tuntutan ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Evan Apturedi SH menyatakan tuntutan belum selesai dan meminta waktu 1 minggu pada Majelis Hakim untuk mengajukan rencana tuntutan dari Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Permintaan itu dikabulkan dan persidangan ditunda hingga pekan depan.

Dari pantauan wartawan, jika sebelumnya tiga terdakwa menggunakan pakaian berwarna hitam dan putih, kali ini mereka tampil dengan trendi dengan baju bebas. Arif Jumana sendiri menggunakan baju kemeja batik lengan pendek bermotif putih ‎dipadu dengan celana kain hitam lengkap dengan kopiah hitam.

Sementara dua rekan wanitanya, Sherli dan menggunakan celana panjang biru dipadu dengan baju blus berlengan panjang warna merah dan Suhartini, mengenakan baju blus lengan panjang bermotif biru gelap. 

Selesai melaksanakan penundaan sidang, mereka langsung buru-buru keluar dengan dikawal satu orang jaksa meninggalkan PN Tanjungpinang dengan mobil plat merah bernomor BP 136 B.

Editor: Dodo