Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bayar Gaji Sesuai Upah Minimum, 13 Pengusaha di Malaysia Didenda
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-02-2015 | 15:03 WIB
ilustrasi_upah_buruh.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Putrajaya - Sebanyak 13 pengusaha di Selangor, Malaysia, telah didenda sebesar RM83.600 atau sekitar 290 juta rupiah pada 2014 karena tak membayarkan gaji pekerjanya sesuai upah minimum yang telah ditetapkan.

Pejabat di Kementerian Tenaga Kerja Selangor, Mohd Asri Abd Wahab, mengatakan, ke-13 dari 19 pengusaha telah didakwa oleh Mahkamah Majistret dari 103 orang pengusaha yang diperiksa terkait pembayaran upah minimum.

"Dari jumlah tersebut, 13 pengusaha mengaku bersalah dan didenda RM83.600, sementara enam pengusaha tidak mengaku bersalah," katanya dalam pernyataan hari ini seperti dikutip Bernama.

Selain itu, pada periode itu juga sebanyak 12 pengusaha telah dikenakan sangkaan atas berbagai kesalahan yang melanggar ketentuan hukum setempat dan membayar kompensasi sebesar RM37.200. (*)

Editor: Roelan