Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akhirnya Tahan Sutan Bhatoegana di LP Salemba
Oleh : Surya
Senin | 02-02-2015 | 21:53 WIB
Sutan_Bathoegana1.jpg Honda-Batam
Sutan Bathoegana, Mantan Ketua Komisi VII DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.


Politisi Partai Demokrat itu  merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Sutan  keluar gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Salemba guna menjalani penanhanan selama 20 hari kedepan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.54 sampai jam 18.40. WIB .  

"Saya ngikutin prosedur ya. Benar atau tidaknya, nanti kita tunggu di pengadilan," kata Sutan di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Terkait penahanan ini, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, prihatin atas penahanan koleganya, yang merupakan mantan ketua komisi energi dan sumberdaya mineral DPR tersebut.  "Saya baru dengar ini. Prihatin ya," kata Syarief.

Syarief memastikan, Demokrat pasti akan memberikan bantuan hukum untuk Sutan yang mulai malam ini menginap di Rumah Tahanan Salemba. "Kita harap supaya betul-betul transparan. Itu saja," singkat Syarief.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat bidang hukum, Didi Irawadi Syamsudin. "Kalau beliau memerlukan, pasti kita siapkan pendampingan hukum," kata Didi. 

Sesuai prosedur internal, maka sejak resmi dikenakan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian ESDM, Sutan langsung non-aktif dari semua jabatan struktural di partai. Baik sebagai Ketua DPP PD dan Wakil Ketua Fraksi PD.

Konsekuensi non-aktif bila resmi menjadi tersangka dalam kasus hukum, merupakan bagian pakta integritas PD. Berlaku kepada setiap kader PD apa pun jabatannya, dan berlaku sejak 2010 silam. "Kita hormati tradisi yang ada di Demokrat," katanya. 

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang disangkakan kepadanya adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Hal lain yang muncul dalam persidangan adalah soal penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.

Editor : Surya