Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Penyeleweng Solar Bermodus Tempat Cucian Mobil
Oleh : Hadli
Senin | 02-02-2015 | 21:28 WIB
dua_tersangka_pencoleng_solar_cuci_mobil.jpg Honda-Batam
Tersangka penyeleweng solar di lokasi pencucian mobil Kasey Car Wash, Harapan S Siagian dan Lombok Siahaan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penimbunan BBM jenis solar ilegal di pencucian mobil Kasey Car di Batuampar. Kedua tersangka itu antara lain Harapan S Siagian (24) dan Lambok Siahaan alias Lambok (33).

Penetapan status tersangka kepada keduanya setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap penyelewengan BBM subsidi dengan modus pencucian mobil itu pada Rabu (28/1/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka pertama HN mengaku sebagai pemilik usaha cucian mobil sekaligus pemilik gudang BMM (tanpa izin), dan sebagai sopir (truktangki BP 9233 ZB) sekaligus pencari pembeli minyak solar yang ditampung di gudang," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2/1/2015).

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit truk tangki BP 9233 ZB berkapasitas 5.000 liter, empat buah tangki fiber kapasitas 1.000 liter, delapan buah drum, 15 jerigen ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa, serta minyak solar sebanyak 5.150 liter (hasil sounding).

"Dari penggerebekan di gudang penimbunan solar itu, petugas mengamankan enam orang. Dua orang tersangka dan di antaranya empat orang sebagai saksi berperan sebagai karyawan cuci mobil, masing-masing JFP, SN, AJS dan RS," jelas Syahar Diantono kembali.

Syahar menjelaskan modus mendapatkan solar subsidi, antara lain tersangka membeli dan mengumpulkan minyak solar "kencingan" dari truk atau trailer yang seaakan-akan mencuci di lokasi pencucian mobil tersangka. Setelah terkumpul, tersangka menjual ke beberapa lokasi proyek dan perusahaan.

"Tersangka membeli solar sebesar Rp5.000 - 6.000 per liter dan menjualnya dengan harga Rp7.000 - 8.000 per liter. Solar ini dibeli truk atau kontainer di SPBU dengan harga subsidi," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 53 huruf "c" dan atau "d" UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 480 ke-2 KUHP (penyimpanan dan atau niaga BBM tanpa izin usaha). (*)

Editor: Roelan