Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jadi Tersangka, Mantan Dirut Perusda Karimun Digelandang ke Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 02-02-2015 | 20:05 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Direktur Utama Perusahaan daerah (Perusda) Karimun, Usman Tono, diciduk penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Kabupaten Karimun, Senin (2/1/2015) siang. Usman digelandang ke Mapolda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain dalam penggunaan anggaran tahun 2010 hingga 2013.

"Kepada yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. (Yang bersangkutan) saat ini sudah ditangkap anggota di Kabupetan Karimun," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Senin petang di Mapolda Kepri.

Pantauan di Mapolda Kepri, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budinan, memimpin penangkapan Usman di Karimun. Bersama lima orang anggotanya, Usman Tono tiba di Mapolda Kepri sekiat pukul 16.30 WIB.

Tersangka langsung dibawa oleh penyidik di ruang pemriksaan tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. "Untuk pemeriksaan jangan dulu ya, yang bersangkutan masih mau kita periksa," kata Syahar Diantono kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membidik dugaan tindak pidana korupsi Perusda Kabupaten Karimun selama tiga tahun terhitung penggunaan anggaran 2010.

"Ya saat ini kita (Ditreskrimsus) sedang melakukan proses penyelidikan terkait penggunaan anggaran dana Perusda Karimun tahun 2010 - 2013," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budinan, Senin (18/1/2015) lalu.

Ia menambahkan anggaran Perusda Karimun tahun 2010 hingga tahun 2013 terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Kasus ini, tambahnya merupakan tindak lanjut sebelumnya. 

"Setelah dilakukan verifikasi dan gelar perkara kita tingkatkan pada proses lidik sehubungan dengan penggunaan dana tersebut," jelasnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik tipikor berlangsung selama tujuh hari. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kabupaten Karimun. Selama pemeriksaan dilakukan terdapat puluhan orang termasuk pengguna anggaran yang turut diperiksa. (*)

Editor: Roelan