Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayah Bejat Pemerkosa Anaknya Didakwa Pasal Alternatif Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-02-2015 | 19:15 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Madrusi (43), didakwa pasal alternatif berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran memperkosa anak kandungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/2/2015) mendakwa Madrusa dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama dan pasal 82 UU yang sama dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa juga kami dakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif ketiga dan Pasal 82 ayat 1 UU yang sama, dalam dakwaan alternatif keempat," kata Efan.

Disangkakanya dakwaan alternatif dari UU nomor 23 tahun 2002 dan perubahan UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014, kata Efan, karena terdakwa yang tinggal di Kampung Payalebar Bintan Utara ini, melakukan pencabulan pada anaknya, PT (4), lebih dari satu kali sejak Juli hingga Oktober 2014.

Dalam uraian JPU, juga dijelaskan kalau terdakwa Madrusi melakukan pencabulan pada PT di dalam kamar rumahnya, dengan iming-iming akan akan memberikan apa saja yang diminta. Dan bahkan saat melakukan, ayah bejat ini nekat mengunci kamar rumahnya sambil menidurkan anaknya. 

"Perbuatan pelaku terungkap, ketika korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya kepada kakak dan budenya. Setelah diperiksa, ternyata korban mengalami peradangan penyakit kelamin, yang diduga tertular dari pelaku," kata Efan.

Atas dakwaan JPU, Madrusi menyatakan, tidak keberatan. Majelis Hakim tunggal Dame Parulian Pandiangan SH, menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. 

Editor: Dodo