Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan BG di PN Jaksel Ditunda Sepekan
Oleh : Surya
Senin | 02-02-2015 | 14:53 WIB
sidang_BG1.jpg Honda-Batam
Sidang Praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang perdana praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus rekening gendut, ditunda karena perwakilan dari KPK tidak hadir.

Sidang sempat ditunda menunggu kehadiran penyidik KPK, namun karena tetap tidak datang maka Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan tersebut, akhirnya menunda sidang hingga Senin (9/2/2015).  Persidangan akan dilakukan selama sepekan, setiap hari hingga pembacaan putusan praperadilan.

"Sampai jam 13.30 WIB lebih termohon tak hadir. Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini dan akan memanggil kembali KPK," kata Sarpin Rizaldi, hakim tunggal persidangan praperadilan ujar Hakim Sarpin di persidangan BG di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).

Dengan begitu, lanjut dia, pengadilan akan melakukan pemanggilan sesuai dengan KUHAP. "Waktu dalam KUHAP ditentukan tujuh hari setelah permohonan dibacakan. Jadi ditunda satu minggu ke depan, dan akan kita lanjutkan, Senin pekan depan, (9/2/2015)," katanya.

Menanggapi penundaan ini, kuasa hukum BG Maqdir Ismail menilai ketidakhdiran pihak KPK  sidang perdana praperadilan kliennya, membuat penyelesaian sidang ini berjalan lambat. Akibatnya sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan. "Maka itu kami berharap agar sidang ini tidak ditunda terlalu lama," kata Magdir.

Menurutnya dengan ketidakhadiran penyidik KPK, ini menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat tentang berbagai hal di dua lembaga tersebut. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat atas penilaian dua lembaga Polri dan KPK.

"Kita hanya ingin, KPK dapat memenuhi panggilan hakim, minggu depan. Agar permasalahan dan sidang ini dapat diambil keputusan dengan cepat," katanya.

Sedangkan kuasa hukum BG lainnya, Frederick Yunad mengatakani, pihaknya sudah membawa dokumen-dokumen untuk sidang praperadilan di PN Jaksel.  "Banyak sekali dokumen yang kita siapkan. Hampir dua ratus dokumen," kata Frederick.

Dia menjelaskan, dari dokumen-dokumen yang dikumpulkan, akan membuktikan penersangkaan kliennya oleh KPK sesungguhnya adalah melanggar hukum.

Frederick yakin akan menang karena bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam mentersangkakan kliennya akan dibeberkan."Penyidik-penyidik itu ga ada dasar hukum tetap melakukan pemeriksaan," katanya.

Datangi KPK
Sementara itu, hukum BG Eggi Sudjana mendatangi Gedung KPK mempertanyakan status penetapan tersangka kliennya. 

"Dari tim lawyernya bapak BG ke KPK untuk mempertanyakan yang sangat serius yaitu berdasar pada pasal 51 kitab undang-undang hukum acara pidana bahwa seorang yang ditersangkakan itu harus jelas apa yang menjadi dasar menjadi tersangkanya itu," kata Eggi.

Selain status tersangka, kedatangan mereka juga mempertanyakan pasal yang disangkakan pada kliennya. Sebab, dia menilai pasal yang disangkakan kepada Budi kurang tepat.

"Untuk mempersiapkan pembelaan, maka tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya apa yang ditersangkakan kepadanya. Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan padanya," ujar Eggi.

Sementara kuasa hukum BG lainnya, Razman Arif Nasution mengkalim kedatangannya ke KPK sebagai wujud dukungan kepada pemberantasan korupsi. Dirinya mencurigai adanya permainan penetapan BG sebagai tersangka di KPK.

"Saudara-saudara, apa yang akan kami cinta KPK, tidak menginginkan KPK diperalat oknum-oknum tertentu, untuk melaksanakan pemberantasan korupsi berkedok hukum tapi untuk pribadi," ujar dia.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Senin 12 Januari 2015.

Calon kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Editor : Surya