Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saatnya Mainkan Jurus Bangun Daerah Tertinggal
Oleh : Redaksi
Senin | 02-02-2015 | 11:55 WIB

Oleh: Nur Wahid*
 
TAK dapat dipungkiri bahwa kesenjangan wilayah hingga kini masih menjadi masalah besar bangsa bak benang kusut yang sulit diurai. Hingga tahun 2014 lalu, setidaknya masih ada 113 kabupaten yang belum berhasil lepas dari ketertinggalan. Sekitar 70 persen di antaranya berada di wilayah timur Indonesia. 

Bahkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) pernah melakukan pendataan bahwa saat ini secara nasional ada 77.126 desa, di mana terdapat 31.323 desa atau 40,61% yang dikatagorikan sebagai desa tertinggal. Dari 31.323 desa tertinggal tersebut yang berada di Daerah Tertinggal ada 16.097 desa (51,39 %), adapun desa tertinggal yang berada di daerah maju (Non-DT) ada 15.226 desa (48,61%).

Salah satu daerah tertinggal yang harus mendapat perhatian khusus adalah daerah perbatasan. Daerah perbatasan di Indonesia terdiri dari daerah perbatasan darat dan perbatasan laut termasuk daerah yang terdapat pulau-pulau terkecil. Sebenarnya di tinjau dari nilai strategis dan potensi kebanyakan daerah perbatasan di Indonesia, mereka mempunyai keunggulan dan keunikan tersendiri. Daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumberdaya alam yang besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.

Tetapi, pembangunan di daerah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dan kondisinya sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi daerah perbatasan negara tetangga. Kebijakan kepala negara dan pengelola negara ternyata tidak identik dengan skala kepala rumah tangga dan pengelolaan sebuah rumah idaman. Yang terdepan justru dianggap sebagai halaman belakang, diurusnya paling belakangan alias tidak masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Secara garis besar, keadaan daerah perbatasan merupakan gambaran dari penghayatan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional kita. Kita, bangsa Indonesia masih rabun akan arah dan kebijakan dasar yang sesungguhnya. Seperti penghuni rumah yang tinggal bersama tetapi dalam kondisi ketimpangan yang nyata. Ada yang glamour pakai baju bagus dan kendaraan mewah di saat anggota keluarga yang lain masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kira-kira seperti itulah ilustrasi pembangunan yang ada saat ini.
 
Kendala Utama
Salah satu kendala utama untuk mengentaskan kabupaten tersebut adalah kualitas SDM yang rendah dan sulitnya wilayah geografis. Rendahnya kualitas SDM di wilayah tertinggal tercermin dari angka melek huruf yang rata-ratanya masih di bawah 30 persen. Sementara untuk membenahi kekusutan bidang SDM itu dibutuhkan waktu tahunan.

Kendala utama yang lain adalah, wilayah tersebut terlalu terisolasi. Sehingga biaya investasi yang dikeluarkan menjadi sangat besar dan tidak sesuai dengan imbal baliknya. Sebagai misal, suatu kampung dengan letak posisi sangat terisolasi yang hanya dihuni oleh 100 penduduk. Kalau PLN diminta membangun listrik di sana dengan panjang lintasan ke lokasi hingga 70 km, PLN tentu akan menolak. Hal itu juga menjadi kendala utama. Karena itu, program pembangunan daerah tertinggal ini, apalagi yang berada di aderah perbatasan, tidak bisa dilakukan serta merta alias butuh proses dan waktu.

Daerah Tertinggal selama ini didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain di Indonesia. Kriteria dan indikator penetapan Daerah Tertinggal tidak mempertimbangkan secara langsung keberadaan desa tertinggal. Merujuk pada pengertian di atas, maka secara administratif, Daerah Tertinggal adalah kabupaten. Konsekuensinya, daerah yang berstatus kota tidak bisa dikatagorikan sebagai Daerah Tertinggal, betapapun mungkin secara fisik di kota-kota tersebut masih banyak wilayah atau desa tertinggal.

Sebenarnya, pemerintah juga tidak diam dalam menyelesaikan masalah pembangunan daerah tertinggal ini. Agenda penyelesaiannya telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Artinya, perhatian pemerintah dalam 10 tahun terakhir terkait pembangunan daerah tertinggal sudah ada, kini tinggal menunggu implementasinya, khusnya di pemerintahan baru.
 
Menanti Implementasi
Tentu saja, pemerintahan baru Jokowi-JK menjadi harapan penting bagi implementasi agenda pembanggunan daerah tertinggal saat ini. Artinya, pemerintahan Jokowi-JK tinggal tancap gas pada tahapan ketiga RPJPN yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

RPJMN 2015-2019 tersebut tentu sejalan dengan agenda Jokowi-JK yang mengusung Sembilan Agenda Perubahan yang dipopulerkan dengan istilah Nawa Cita. Dari sembilan Agenda Perubahan tersebut yang relevan dengan isu Daerah Tertinggal adalah Nawa Cita yang ketiga, yaitu: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Agenda ketiga ini rencananya akan dilakukan melalui: 1) Desentralisasi Asimetris, 2) Pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Perbatasan, 3) Penataan Daerah Otonom Baru untuk kesejahteraan Rakyat, dan 4) Implementasi UU Desa.

Karena itu, sekarang ini, terkait pembangunan daerah tertinggal, publik tinggal menunggu implementasi. Apalagi sekarang sudah ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini masalah pembangunan desa tanggung jawab pelaksanaan diserahkan kepada Kemendes PDDT. Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 yang mengatur secara jelas pengelolaan dana desa. Pasal 6 Perpres itu misalnya secara gamblang mengatur bahwa Kemendes PDDT memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa. Lewat UU Desa tersebut, setiap desa akan mendapatkan kucuran dana minimal 1 miliar setiap tahun.

Bahkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, Kemendes PDDT menetapkan sembilan program kerja (Nawakerja) prioritas yang ditargetkan selesai selama tahun 2015. Kesembilan program itu adalah peluncuran Gerakan Desa Mandiri di 3.500 desa, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 desa, pembentukan dan pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes), revitalisasi pasar desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan.

Berikutnya, pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 3.500 desa mandiri, penyiapan implementasi penyaluran dana desa Rp1,4 miliar per desa secara bertahap, penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa, "pilot project" Sistem Pelayanan Publik Jaringan Koneksi Online di 3.500 desa, dan "Save Villages" di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar, dan terpencil.

Khusus program "Save Villages", program penyelamatan desa di perbatasan itu sangat penting dilakukan untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan marwah NKRI. Tentu saja, kita berharap berbagai program pembangunan daerah tertinggal tersebut tidak hanya menarik ditataran teori dan program, tapi juga harus bagus dari sisi aksi nyata dan implementasinya. Semoga!


*) Penulis adalah Pemerhati Pembangunan Wilayah Tinggal di Jakarta