Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Lingga Tangkap Kapal Pengangkut 90 Ribu Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
Oleh : Nurjali
Senin | 02-02-2015 | 11:11 WIB
kayu_ilegal_lingga.jpg Honda-Batam
Kapal pengangkut kayu ilegal yang diamankan di Selat Rejai, Lingga. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Polisi Air Polres Lingga menangkap sebuah kapal yang mengangkut 90 ribu batang kayu bakau hasil pembalakan liar di Perairan Selat Rejai, Lingga Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga, Ajun Komisaris Polisi Effendri Ali mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (30/1/2015) sekitar pukul 20.00 WIB dan pihaknya telah menetapkan nahkoda kapal pengangkut kayu ilegal tersebut sebagai tersangka.

"Nahkoda bernama Sukri kita tetapkan sebagai tersangka dan 4 ABK-nya masih berstatus saksi," kata Effendri, Senin (2/2/2015) pagi.

Empat ABK yang turut diamankan yakni Saparudin (25), Abdul Aziz (41), Lapolo (38), dan Ismail (45). 

Dia menuturkan kayu bakau yang berasal dari Senayang dan rencananya akan dibawa ke Dapur 12, Kota Batam untuk dikirim ke Singapura. Proses penangkapan kapal tesebut sempat terhambat, karena ABK berusaha menenggelamkan kapal bermuatan kayu tersebut.

Setelah melakukan proses panjang akhirnya, barang bukti kayu beserta kapal tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Dabosingkep untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Praktik pembalakan liar marak terjadi di Kabupaten Lingga, namun hingga kini Dinas Kehutanan setempat seakan tutup mata mengenai praktik ini.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten lingga Rusli Ismail beralasan pihaknya tidak memiliki personel yang cukup untuk melakukan pengamanan area hutan sehingga tidak jarang Pos Polisi Hutan sering kosong dan menjadi pondokan biasa.

"Kami kekurangan personel, hutan di Lingga ini cukup luas dan fasilitasnya juga terbatas karena harus ditempuh dengan laut," dalih Rusli.

Editor: Dodo