Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan LSM Kawal Sidang Perdana Abob di PN Tipikor Pekanbaru
Oleh : Hadli
Senin | 02-02-2015 | 07:56 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Batam pada Minggu (1/2/2015) berangkat ke Pekanbaru, Riau. Mereka akan memantau sidang perdana Direktur PT Berantai Bay Storages, Ahmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak ilegal di Batam, dan adik perempuannya, Komisaris PT Berantai Bay Storages, Niwen Khairiah alias Wen, di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Rabu (4/2/2015) mendatang.

Keduanya disidangkan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap, graitfikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM). "Kami akan kawal sidangnya hingga tuntas. Jangan sampai proses hukum dinodai oleh elit tertentu yang memiliki kepentingan," kata Hubertus LD, Koordinator LSM Koalisi Rakyat Bergerak (RKB) Kota Batam.

Sidang perdana itu akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, H Pudjo Harsoyo SH, didampingi oleh dua hakim anggota, msing-masing Isnurul SH dan Hendri SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sebanyak 11 orang.

Terdakwa lainnya, Arifin Ahmad yang merupakan pegawai di Armabar TNI AL Batam, Dunun alias A Guan sebagai swasta, serta Yusri yang merupakan karyawan Pertamina, Dumai. Kelima terdakwa dijerat dengan UU TPPU dan pasal 2 jo pasal 3 ayat (1) UU Tipikor, juncto pasal 28 UU TPPU juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus pencucian uang atas penjualan BBM ilegal milik Abob dan Ni Wen ini diketahui sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. Mereka melakukan penjualan BBM milik Pertamina di tengah laut lepas.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka dibantu tersangka Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Selanjutnya ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman.

Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub.

Di tengah perjalanan, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Abob menuju Singapura dari hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura ke Kota Batam.

Uang tersebut kemudian diterima ke rekening anggota keluarga yakni tersangka Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa, seperti pihak kapal, Dunun dan Yusri.

Diduga, masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus pencucian uang milik tersangka yang disetorkan kepada pejabat penegak hukum, pengawasan serta pemerintah Kota Batam, termasuk Pertamina. Pasalnya, pihak Pertamina tidak pernah tahu "hilangnya" BBM dalam 5 tahun dan bisinis Abob juga berkembang pesat. (*)

Editor: Roelan