Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Orang Komplotan Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 31-01-2015 | 14:28 WIB
komplotan_pecah_kaca.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan komplotan pecah kaca di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, yakni Hendra, Romi, Dani, Rian, Hasan dan Indra.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, mengatakan, tindak krimininal jalanan (street crime) seperti pecah kaca mobil akhir-akhir ini memang sangat menggangu dan meresahkan masyarakat.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, akhirnya berhasil diungkap sindikat pecah kaca mobil dan enam orang kita tetapkan jadi tersangka. Setiap aksinya diotaki oleh Hendra," kata Kapolres, kemarin.

Dari pengakuan para pelaku lanjut Asep, mereka yang broperasi sejak Oktober 2014 lalu, sudah melakukan pecah kaca sebanyak 14 kali yang tersebar di wilayah Batam, seperti Batuaji, Batam Kota, Batuampar, Nagoya, Lubukbaja, dan daerah lainnya.

"Modusnya, mereka yang juga mengendarai mobil rental, memepet mobil lain yang sedang parkir. Kemudian memecahkan kacanya dan langsung kabur. Dalam setiap aksi, mereka melakukannya selalu berpasangan," jelas Asep.

Mereka juga mengakui setiap hasil pencurian itu dijual kalau berbetuk barang, dan jika uang tunai dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Tidak ada barang bukti berharga yang ditemukan karena sudah dijual mereka. Namun kita mendapati barang bukti lainnya, seperti paspor milik korban serta buku tabungan dan lain sebagainya," lanjut Asep.

Lebih lanjut, pengungkapan komplotan ini berawal dengn tertangkapnya Hendra di kawasan Seraya. Di sana ia tengah menunggu salah satu korban untuk membayar tebusan BPKB mobil miliknya. "Si korban melaporkan kejadian itu, dan langsung kita intai. Setelah itu, baru yang lain juga ditangkap," tambahnya.

Sementara itu, Hendra, otak setiap aksi mengaku, melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan obeng. Jika alarm mobil berbunyi, ia langsung kabur dan mengurungkan niat untuk mencuri.

"Kalau alarm mobilnya tidak bunyi, baru kami ambil barang yang ada di dalam mobil itu. Ada atau tidak ada yang berharga, yang jelas kami bawa kabur dulu agar aman. Pernah juga yang tidak dapat apa-apa," pungkasnya.

Keenam pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo