Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus Pengadaan Rumpon Rp 4 Miliar

Kejari Ranai Tahan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna
Oleh : Surya
Jum'at | 30-01-2015 | 21:03 WIB
tejo-santai-saat-digiring-ke-mobil-tahanan.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna Tahun 2011-2013 Tedjo Sukmono saat digiring menuju mobil tahanan

BATAMTODAY.COM, Natuna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai menahan mantan Tedjo Sukmono, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna Tahun 2011-2013.



Tedjo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan Rumpon untuk 600 kelempok usaha bersama (Kube) tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dana ini merupakan dana program kegiatan pengentasan kemiskinan yang dibiayai APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2 miliar dan dana sharing dari APBD Natuna Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 4 miliar.

Kejari Ranai menjebloskan Tedjo Sukmono yang sempat menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Adhoc Perikanan Natuna, setelah menjalani serangkain pemeriksaan sejak pukul 10,00 WIB pada Kamis (29/1/2015).

Tedjo ditahan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.  Dua tersangka lain yang ditahan adalah ketua dan sekretaris Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera bernama Ica dan Wawan.

Sumber BATAMTODAY.COM di Kejari Ranai menyebutkan, Kajari Ranai Josia Koni telah menandatangani surat perintah penahanan usai pemeriksaan Tedjo dkk. "Surat perintah  penahanan sudah ditandatangani Pak Kajari usai pemeriksaan," kata sumber.

Tedjo dkk meninggalkan ruangan Kasipisdus sekitar pukul 17.40 WiB usai diperiksa selama 7 jam. Tedjo dkk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange digiring menuju mobil tahanan Kejari Ranai yang sudah disiapkan.

Tedjo mengatakan, siap menjalani proses hukum yang dijalankan, saat keluar dari ruang penyidikan Kejari Ranai. 

"Tentu saya siap dan memang harus selalu siap. Apapun namanya yang jelas ini resiko saya,"  kata Tedjo.  
Dalam modusnya, Tedjo dkk menggunakan  Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera yang beranggotakan Kube  dari  tiga kecamatan yakni Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Utara.

Bantuan dana Rp 6 miliar dicairkan oleh Tedjo dengan cara membuat kegiatan pelatihan nelayan anggota Kube yang tergabung dalam Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera. Namun, ternyata kegiatan itu tidak pernah ada alias fiktif.

Dana kemudian ditransfer ke masing-masing kube yang tergabung dalam Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera. Ternyata Tedjo dkk kemudian menarik secara tunai rekening masing-masing anggota Kube dengan menyisakan saldo antara lain Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 85 juta dan Rp 90 juta dari 60 rekening. Penarikan dana oleh Tedjo dkk diklaim untuk pengadanan dan pemasangan oleh Kelompok Mitra Rumpon Sejahtera.

Atas kejahatannya ini, Tedjo dkk diduga telah merugikan keuangan negara Rp 6 miliar. Tedjo dkk diancam pasal 2 dan 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Tedjo dkk diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar dan minimal Rp 200 juta.

Editor : Surya