Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Raup Untung dari Solar, Sopir Taksi dan Buruh Duduk di Pesakitan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-01-2015 | 13:49 WIB
sidang_solar_pinang.jpg Honda-Batam
Haris dan Mudi saat menjalani persidangan perdana di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Maksud hati ingin meraup untung Rp15 ribu dari per jerigen solar, Haris bin Syamsuri (40) dan Muahmudi alias Mudi (43) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan dakwaan menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi.

Keduanya yang merupakan sopir taksi dan buruh bangunan ini menjalani persidangan pada Kamis (29/1/2015) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Zaldi Akri.

Oleh Zaldi, mereka disangkakan melakukan tindak pidana Migas dengan dakwaan melang melanggar pasal 55 Huruf C, UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto pasal 55 KUHP.

Haris yang merupakan warga Kijang, Bintan, bersama Mudi ditangkap aparat Polsek Bukit Bestari saat memindahkan solar dari tangki taksi Toyota Crown bernomor polisi BP 1069 TF di lahan kosong belakang Kantor Lurah Tanjungunggat pada Kamis (23/10/2014) lalu.

"Mereka bersepakat mengumpulkan solar yang dibeli dari sejumlah SPBU dan memindahkannya ke jerigen," kata Zaldi.

Dari setiap jerigen, mereka mendapatkan untung Rp15 ribu dan uang pembelian solar berasal dari Mahmudi. Solar tersebut rencananya akan dijual di Kijang kepada mereka yang membutuhkan.

Kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa. Persidangan akan dilanjutkan kembali oleh Hakim Fatul Muzib pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo