Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Sebut Tindakan Polisi Tangkap Pelaku Transaksi dengan Mata Uang Asing Sudah Benar
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 30-01-2015 | 09:48 WIB
kepala_BI_Kepri_Gusti.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra, menegaskan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pihak yang bertransaksi menggunakan mata uang asing merupakan tindakan penegakan hukum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polda Kepri terhadap pemilik restoran di Batam, TT alias H (50), karena bertransaksi menggunakan mata uang asing, sebagaiman telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan sangkaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan atau huruf c Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 21 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tetang mata uang.

Gusti mengatakan, UU mata uang sudah berlaku sejak diundangkan yakni tahun 2011 lalu. Bank Indonesia selaku pelaksana UU bekerja sama dengan Polri dalam penegakan hukum tersebut.

"Kita (BI Kepri, red) melakukan sosialisasi, polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap transaksi menggunakan mata uang asing di Indonesia," terang Gusti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/1/2015).

Dia menegaskan, dalam UU Mata Uang itu sudah dijelaskan tentang larangan bertransaksi menggunakan valuta asing dan sudah ada ketentuan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelanggar UU tersebut. "Ketentuan penggunaan valas sudah jelas dalam undang-undang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 22 Oktober 2014 lalu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepri dan Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman sebagai tindak lanjut penandatanganan pedoman kerja antara Bank Indonesia dan Kepolisian Negara RI bulan sebelumnya agar terjadi sinergi kelembagaan khususnya di bidang penegakan hukum.

MoU tersebut merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam penegakan hukum demi menjaga agar mata uang rupiah tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri sehingga aturan harus ditegakkan dan diimplementasikan.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius, dan Deputi Gubernur BI, Ronald Waas. Namun demikian, meski penandatangan MoU dilaksaksanakan pada 22 Oktober 2014, ternyata tersangka TT alias H ditangkap pada 19 Oktober 2014.(*)

Editor: Roelan