Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Tamba Simarmata Jalani Sidang Dakwaan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 29-01-2015 | 15:55 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Johanes Ronald Simaremare, terdakwa pembunuhan Tamba Simarmata di kawasan Ruko Mitra Mall Blok H2 No4, Batuaji menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/1/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan dalam dakwaan mengatakan pada Minggu (12/10/2014) dini hari berawal di Nusantara Cafe Mitra Mall terjadi keributan antara korban dan terdakwa.

Setelah itu korban lari ke ruko kos-kosan tak jauh dari kafe tersebut dan dikejar oleh terdakwa dan dua orang pria yang hingga kini masih DPO. Korban yang terpojok menyerang terdakwa dengan dua buah pisau yang diambil dari dapur ruko tersebut hingga mengalami luka. Selanjutnya korban terjatuh dan terdakwa merebut salah satu pisau dari tangan korban.

"Terdakwa sempat dibacok. Setelah merebut senjata, terdakwa langsung menusuk korban berkali-kali," kata Wawan di persidangan yang dipimpin majelis hakim Hari Mariyanto, Djarot dan Syahrial Harahap tersebut.

Korban yang tegeletak dengan kondisi bersimbah darah ditinggalkan oleh terdakwa. Terdakwa turun dari lantai dua ruko masih membawa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 1 ke (3) yakni penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Wawan.

Selepas pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Dodo