Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri BMKT di Bintan Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-01-2015 | 11:55 WIB
sidang_bmkt.jpg Honda-Batam
Terdakwa Usman saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usman bin Idris, Kapten KM Penyu yang melakukan pencurian Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Bintan dan ditangkap PSDKP Batam, dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (28/1/2015). 

Selain hukuman badan, barang bukti berupa kapal dan sejumlah alat untuk mencuri BMKT seperti kompresor beserta 3.680 unit yang utuh dan 387 unit yang pecah disita untuk negara.

"Kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Usman bin Idris selama 1 tahun penjara, dan seluruh barang bukti di kapal termasuk BMKT yang dicurinya, disita dan dirampas untuk negara," ujar Zaldi Akri SH, Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan Usman terbukti melakukan tindak pidana pengangkatan BMKT dari dasar laut wilayah Indonesia tanpa izin dari Pemerintah. 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 75 huruf A, juncto pasal 19 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Bawah Laut, dan Pulau-pulau Terkecil.

Atas tuntutan tersebut, Usmanmenyatakan akan melakukan pledoi secara tertulis dan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH menyatakan akan melaksanakan sidang pada pekan mendatang. 

Sebelumnya, ‎terdakwa Usman diamankan aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Pulau Pesisir (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Numbing, Bintan, pada Kamis (13/3/2014) lalu.

Dari penangkapan ini, penyidik PSDKP juga menyita KM Penyu yang digunakan tersangka mengangkut 3.680 unit benda pecah belah berupa keramik, yang merupakan barang antik berusia lebih dari 500 tahun.

Editor: Dodo