Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Pil Ekstasi dan 7 Kg Ganja Dimusnahkan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 29-01-2015 | 09:17 WIB
pemusnahan_barang_bukti_narkoba.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 3.153 butir narkoba jenis ekstasi serta 267 butir psikotropika jenis erimin-5 (happy five) serta 7.261 gram narkotika dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Rabu (28/1/2015).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, narkoba jenis ekstasi yang dimusnahkan itu, merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka, Asun alias Suganda dan Wong Ket Keong pada akhir tahun 2014 kemarin. Sementara ganja sendiri merupakan temuan saat razia di Pelabuhan Sekupang.

Dijelaskan Irham, dari tersangka pertama, Suganda alias Asun, berhasil diamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 946 butir serta 311 butir psikotropika happy five (penetralisir setelah mengkonsumsi narkoba) saat peggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang di tempat hiburan Lucky Club Bliliard Pub dan KTV Room (21/12/2015) lalu.

"Selain itu, kita juga mengamankan satu paket kecil narkoba jenis shabu seberat 1,3 gram. Namun shabu ini tidak dimusnahkan, karena diambil untuk pengujian laboratorium serta pembuktian perkara," kata Irham.

Sementara dari tangan Wong Ket Keong, warga negara Malaysia yang diamankan di kawasan Bandara Hang Nadim, diamankan sebanyak 2.525 butir narkoba jenis ekstasi. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

"Masing-masing barang bukti, tidak semuanya kita musnahkan. Benerapa diantaranya kita ambil untuk pengujian laboratorium dan untuk barang bukti di pengadilan nanti. Selebihnya, baru kita musnahkan," tambah Irham.

Lebih lanjut terang Irham, untuk 946 butir narkoba jenis ekstasi yang di dapat saat penngkapan Asun, diambil sebanyak 135 butir untuk uji laboratorium dan barang bukti perkara. Sedangkan dari 311 butir psikotropika happy five diambil 44 butir untuk uji laboratorium dan bukti perkara.

"Kalau barang bukti dari Wong Ket Keong, kita ambil sebanyak 110 butir narkoba jenis ekstasi untuk hasil pengujian laboratorium dan barang bukti perkara. Sisanya kita musnahkan," terang Irham.

Begitu juga dengan 7.264 gram narkoba jenis ganja yang ditemukan di dalam sebuah koper di Pelabuhan Sekupang, diambil sebanyak 89 gram untuk pengujian laboratorium dan pembuktian perkara. "Jadi total yang dimusnahkan setelah diambil untuk pengujian laboratorium dan pembuktian perkara, narkoba jenia ekstasi sebanyak 3.153 butir, psikotropika happy five 267 butir dan daun ganja kering seberat 7261 gram," jelasnya lagi.

Narkoba jenis ekstasi serta psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara dilumatkan. Sementara daun ganja kering dengan cara dibakar dan disaksikan oleh intansi tekait, seperti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri (Kerjari) Batam serta lain sebagainya. (*)

Editor: Roelan