Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, PNS Lingga Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-01-2015 | 22:05 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fiza bin Anwar (27), seorang PNS di Pemkab Lingga dijerat pasal berlapis oleh jaksa lantaran didakwa menyetubuhi gadis di bawah umur.

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (28/1/2015), Jaksa Zaldi Akri mendakwa Fiza telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan pada anak di bawah umur, saksi korban berinisial Wd (17) untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa kita jerat dengan pasal 81 UU nomor 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama, dan pasal 82 serta pasal 80 UU yang sama dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga," kata Zaldi.

Zaldi juga mengatakan persetubuhan itu, dilakukan terdakwa hingga 4 kali di sejumlah hotel di Tanjungpinang. 

"Hal itu diawali dengan perkenalan korban dengan terdakwa yang mengaku masih bujang, hingga keduanya berpacaran dan saling jatuh cinta," kata Zaldi. 

Namun setelah korban meminta pertanggungjawaban, korban malah mendapat penganiayaan dari pelaku dan orangtuanya melaporkan pelaku ke Polisi.

"Korban mengaku mau berhubungan intim layaknya suami istri karena cinta, atas pengakuan terdakwa yang masih bujangan," kata Jaksa. 

Atas dakwaan itu terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan mendatang dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi.

Editor: Dodo