Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tjandra Juana Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Atasnamakan PN Batam ke Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-01-2015 | 20:35 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjandra Juana alias Leo melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akan melaporkan dugaan pemalsuan surat mengatasnamakan Pengadilan Negeri Batam yang isinya agar notaris Agny Yuanita M Tambunan segera menyerahkan surat-surat/berkas tanah yang bersengketa seluas 32.892 meter persegi di Kawasan Kabil, Nongsa kepada pihak tergugat Nurleli Siagian.

Razman menjelaskan, usai putusan perkara wanprestasi yang menolak gugatan mereka, notaris Agny Yuanita M Tambunan menerima surat mengatasnamakan Pengadilan Negeri Batam yang isinya memerintahkan agar notaris menyerahkan dokumen-dokumen/berkas tanah kepada pihak tergugat.

"Konstruksi hukumnya ini telah melanggar. Perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), dokumen tidak boleh diambil. Ini (surat- red) ditandatangani Merrywati. Siapapun yang buat surat ini akan kita laporkan ke Polda Kepri," tegas Razman, Rabu (28/1/2015).

Surat yang diterima pihak Notaris, lanjutnya, menggunakan kop Pengadilan Negeri Batam yang ditandatangani langsung oleh hakim Merrywati. Namun tidak ada nomor suratnya. Padahal menurutnya, seorang hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat melainkan pimpinan PN Batam dalam hal ini ketua Pengadilan atau Kepaniteraan di PN Batam.

"Pertama hakim tidak boleh mengeluarkan surat, yang kedua surat ini palsu. Ini sangat serius," terangnya.

Ia mengatakan, surat tersebut telah ditanyakan langsung ke Ketua PN Batam, Khairul Fuad yang mengaku kaget dengan adanya surat tersebut.

"Pak Fuad mengatakan terkejut. Kalau memang bukan ibu Merrywati yang keluarkan, kita minta dia menggugat," kata Razman.

Ditambahkannya, tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan pasal 263 KUHP diancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ini serius, diduga ada oknum yang bermain mengeluarkan surat. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Editor: Dodo