Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Fasum dan Fasos di Natuna

Jaksa dan Polisi Tak Menahan, Jadi Alasan Hakim Tak Tahan Raja Amirullah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-01-2015 | 20:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan tidak melakukan penahanan pada Raja Amirullah, mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial karena yang bersangkutan selama pelaksanaan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan juga tidak ditahan. 

"Kita hanya mengikuti proses dari penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak ditahan, maka hingga saat ini belum kita putusan untuk ditahan," kata Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro didampingi Fatul Muzib SH, salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu pada BATAMTODAY.COM, Rabu(28/1/2015).

Dia juga mengatakan terdakwa, keluarga maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan permohonan penahanan.

"Tapi ini kan baru sidang pertama, dan masih dalam pertimbangan kita sebagai Majelis Hakim. Selain itu, sepanjang belum ada tanda-tanda yang bersangkutan tidak kooperatif, pelaksanaan penahanan masih kita pertimbangkan," kata Fatul.

Standar Ganda Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Perlakuan 'khusus' terhadap Raja Amirullah ini mengundang reaksi berbagai kalangan. Pembina dan penggagas LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid mengatakan aparat penegak hukum di Kepri memberlakukan standar ganda untuk tujuan tertentu dalam penanganan kasus korupsi.

Hal ini, kata Hamid, jelas sangat bertentangan dengan rencana dan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengalpakan asas persamaan hak didalam penegakan hukum. 

"Perilaku aparat penegak hukum di Kepri ini terhadap tersangka dan terdakwa korupsi masih memiliki standar ganda dan tidak mencerminkan adanya persamaan hak di dalam penegakan hukum," kecam Hamid.

Menurutnya, kalau alasan Majelis Hakim tidak melakukan penahanan karena penyidik Polisi dan Jaksa tidak melakukannya, jelas salah karena kasus yang disangkakan pada mantan Bupati Natuna itu, bukan pidana umum, tetapi merupakan pidana khusus.

Selain itu, dari sekian banyak terdakwa korupsi yang disidang di Pengdilan Tipikor, baru kali ini Majelis Hakim berasalan tidak melakukan penahanan karena dari awal tidak ditahan.

"Selama ini, sejumlah terdakwa kasus korupsi, semuanya dilakukan penahanan, kecuali dengan alasan kemanusiaan karena sakit dan berobat, baru dilakukan pembantaran," kata Hamid.

Dengan perilaku Hakim Tipikor Tanjungpinang ini, diminta pada pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI agar memeriksa dan mengawasi agar pelaksanaan proses hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak terkesan tebang pilih.

Editor: Dodo