Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Bebaskan Terdakwa Pencabulan di TPA Charitas
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-01-2015 | 17:57 WIB
sidang_martinus.jpg Honda-Batam
Terdakwa Martinus EW saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Martinus Eko Widodo, petugas kebersihan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas, terdakwa kasus pencabulan terhadap AF (3) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/1/2015).

Majelis Hakim yang diketuai hakim Cahyono dalam sidang putusan mengatakan berdasarkan hasil visum bahwa iritasi atau bintik-bintik pada anus korban tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan. "Analisa sperma pada korban tidak terbuktikan," kata Cahyono.

Sedangkan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak ada yang melihat kedekatan antara terdakwa dan korban apalagi pekerjaan terdakwa sebagai petugas kebersihan di yayasan tersebut tidak dekat dengan anak-anak di sana. "Tidak ada satupun saksi yang melihat langsung pelecehan tersebut," ujar Cahyono.

Sehingga berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat berupa visum, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan nama baik terdakwa," tegas Cahyono.

Mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang dari pihak Yayasan kerabat terdakwa langsung bersorak. Mereka tampak senang dan terharu atas putusan tersebut, bahkan ada yang menitikan air mata. Terdakwa juga terlihat sangat senang hingga menangis. Ia mengaku lega karena selama ini dirinya telah difitnah melakukan pencabulan.

"Puji Tuhan saya lega, dan saya merasa berterimakasih atas vonis hakim yang telah memberikan keadilan," ungkap Eko.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum tujuh tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita akan kasasi. Karena sampai kini kita masih yakin terdakwa bersalah dan mana ada cabul yang diketahui orang lain. Kita juga berpatokan pada keterangan anak-anak yang jujur," jelas Aji.

Editor: Dodo